FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Tidak ada seorang pun yang ingin mengalami kecelakaan. Namun, terkadang meskipun telah berhati-hati, kecelakaan dapat datang tanpa diduga. Untuk dapat melindungi kendaraan dan diri sendiri dari kerugian finansial yang muncul akibat kecelakaan, umumnya orang-orang membeli asuransi.
Namun, bukan berarti setelah memiliki asuransi maka semua akan baik-baik saja. Bisa saja pengajuan klaim Anda ditolak oleh perusahaan asuransi, walaupun Anda telah mengikuti prosedurnya dengan benar. Agar pengajuan klaim Anda tidak ditolak oleh perusahaan asuransi, maka wajib untuk menghindari hal-hal berikut agar tidak tertimpa musibah dua kali. Selain itu, Anda juga harus mencermati isi dari perjanjian asuransi Anda untuk menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan ditolaknya pengajuan klaim Anda. Hal-hal apa sajakah yang menyebabkan pengajuan klaim Anda ditolak? Berikut ini adalah tujuh hal yang menyebabkan klaim Anda ditolak. 1. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Pengemudi yang tidak memiliki SIM jelas melanggar aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, perusahaan asuransi umumnya tidak menerima klaim seperti ini karena merupakan tindak kriminal. 2. Mabuk Sama seperti poin pertama, mengemudi saat berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang bertentangan dengan hukum, dan pihak asuransi tidak dapat bertanggung jawab atas kerusakan pada mobil yang ditimbulkan karena hal ini. 3. Kecerobohan pengemudi Pengemudi yang memiliki SIM dan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang bukan berarti tidak pernah melakukan kecerobohan. Kecerobohan yang dimaksud di sini umumnya adalah tindakan yang disengaja, seperti menerobos lampu merah, melaju di atas kecepatan maksimum yang disarankan, meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, dan sejenisnya. Beberapa dari tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran peraturan, dan akibatnya tidak dapat ditanggung oleh asuransi. 4. Kendaraan tidak layak pakai Masalah kecil seperti spion pecah yang belum diganti atau lampu mobil yang rusak dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Jika Anda diketahui mengendarai mobil yang tidak layak, otomatis klaim asuransi Anda akan ditolak. 5. Pengemudi tidak tercantum dalam polis asuransi. Kadang kala, perusahaan asuransi hanya bersedia menyetujui klaim yang diajukan oleh pemilik kendaraan atau orang lain yang namanya telah dicantumkan dalam polis asuransi (biasanya merupakan anggota keluarga). Jika Anda mengalami kecelakaan saat menggunakan jasa pengemudi di luar kebijakan polis asuransi Anda, pihak asuransi berhak menolak klaim Anda. 6. Kendaraan digunakan untuk keperluan lain Jika kendaraan Anda digunakan untuk hal-hal lain seperti berdagang atau bahkan digunakan dalam balap mobil, pihak asuransi mungkin akan menolak klaim Anda dengan anggapan bahwa risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut lebih besar daripada yang telah disepakati dalam polis asuransi. 7. Kendaraan tidak diparkir di tempat yang aman Kendaraan yang diparkir di tempat dengan tingkat kejahatan yang tinggi dapat menjadi sebab penolakan klaim asuransi. Umumnya pihak asuransi tidak bertanggung jawab atas kehilangan yang disebabkan oleh buruknya keamanan lingkungan. Untuk informasi lebih lengkap mengenai asuransi dapat mengunjungi web : www.mitraca.com Terkait:
|
![]() |
|
|