Bertambahnya jumlah pemilikan kendaraan oleh perorangan semakin meningkat tajam yang mengakibatkan semakin semerawutnya kondisi di jalan raya. Di satu sisi terlihat bisnis kendaraan bermotor semakin semarak karena dilihat dari jumlah penjualan yang semakin meningkat tajam dari tahun ke tahun. Memiliki kendaraan bermotor bukan lagi termasuk barang mewah sekarang namun sudah menjadi kebutuhan yang perlu dimiliki oleh setiap keluarga. Upaya pemerintah memberlakukan pajak progresif kendaraan adalah salah satu upaya menekan laju jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang lebih dari satu buah.
Kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor ini resmi diberlakukan pada Oktober 2014 setelah pengesahan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI pada 23 Juli 2014 dan juga mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui, pajak progresif ini dikenakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Perhitungan jumlah kenaikan pajak yakni: bagi kendaraan pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya 1,5 persen dinaikkan menjadi 2 persen. Kendaraan kedua, yang sebelumnya 2 persen naik menjadi 4 persen. Kendaraan ketiga mengalami kenaikan dari 2,5 menjadi 6 persen, dan untuk kendaraan keempat dan seterusnya naik dari 4 menjadi 10 persen.
Berhasil tidaknya penerapan pajak progresif ini untuk menekan laju pemilikan kendaraan akan terlihat hasilnya beberapa bulan ke depan karena apabila dilihat dari laju pertumbuhan pembelian mobil, hanya merupakan penundaan sementara saja.
Quote:
Percayakan asuransi mobil anda pada perusahaan asuransi mobil terbaik dan terpercaya dengan layanan yang memuaskan pada Asuransi Bess Central Insurance. Kunjungi web : www.bessinsuranceagent.com atau Hubungi Henny Tio di 082198207682 atau di [email protected]
|