Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 13th March 2015
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 12
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor


Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menjamin (pasal 1)

1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Tidak menjamin (pasal 3)

1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;

Sebagaimana disebutkan di atas, maka risiko yang dijamin adalah “pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” atau singkatnya adalah “pencurian dan perampokan”

Terdapat pasal-pasal rujukan dalam KUHP yaitu pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365

Pencurian adalah “mengambil, sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” – Pasal 362 KUHP

Termasuk “pencurian yang dijamin dalam PSAKBI” adalah pencurian yang dilakukan dengan menyelinap masuk rumah atau pekarangan rumah (Pasal 363 (3)), pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu (Pasal 363 (4)) dan pencurian yang dilakukan dengan memakai “anak kunci palsu” atau “perintah palsu” (Pasal 363 (5))

Perampokan adalah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang (Pasal 365)

Pencurian yang tidak dijamin

Pencurian yang tidak dijamin dalam PSAKBI adalah sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHP yaitu “pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;”

Pencurian yang dilakukan oleh suami atau istri atau anggota keluarga sedarah atau semenda (Pasal 367) tidak dijamin dalam PSAKBI

Penggelapan, penipuan dan hipnotis

Penggelapan adalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya (Pasal 372 KUHP) seperti ‘curhat ibu yang baik hati’ diatas dimana “tetangga atau teman nya mencuri mobil yang ada dalam ‘kekuasaannya’”

Penipuan dan hipnotis adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP yaitu pencurian dengan memakai tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang. Karena itu Penggelapan, penipuan dan hipnotis dalam klaim asuransi kendaraan bermotor tidak diganti.

www.mitracaonline.com

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:27 AM.


no new posts