Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th April 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Amnesty International Minta Indonesia Hentikan UU ITE





Pencemaran nama baik harusnya dihukum perdata, bukan pidana.



Lembaga pejuang HAM dunia, Amnesty International meminta Indonesia untuk menghentikan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menegakkan hukum. Menurut mereka, kebanyakan, UU tersebut disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

Pernyataan ini dilontarkan Amnesty International setelah mereka mendapati kenyataan ada dua perempuan Indonesia yang dihukum hanya karena mengutarakan pendapatnya. Pertama adalah Wisni Yetty dan Florence Sihombing.

Wisni dihukum lima bulan penjara dan denda Rp100 juta hanya karena menuduh mantan suaminya melakukan tindak kekerasan. Tuduhan ini dilayangkan Wisni dalam percakapan online pribadi dengan temannya di Facebook. Sedangkan Florence dihukum dua bulan penjara dan denda Rp10 juta karena mem-posting hinaan terhadap Yogya di Path.

"Vonis dan penghukuman terhadap kedua perempuan di atas bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights, ICCPR), khususnya Pasal 19, dan juga Pasal Article 28E(2) dari Konstitusi Indonesia, yang menjamin hak atas kebebasan beropini dan berekspresi," ujar Josef Roy Benedict dari Amnesty International, dalam keterangan resminya, Selasa, 7 April 2015.

Menurut Josef, pemidanaan terkait pencemaran nama baik dan fitnah harus ditangani oleh pihak berwenang di bawah hukum perdata, bukan di bawah hukum pidana, dan harus ada penghukuman non-pemenjaraan bagi tuduhan kejahatan ini.

Pada Juli 2013, Komite HAM PBB, yang dibentuk berdasarkan ICCPR, dalam Pengamatan Akhirnya (Concluding Observations) terhadap Indonesia, menunjukan keprihatinannya atas penerapan ketentuan-ketentuan pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP, dan meminta Indonesia untuk merevisi UU tersebut untuk memastikan bahwa revisinya sesuai dengan Pasal 19 dari ICCPR.

Amnesty International menyambut baik laporan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat RI telah menjadwalkan revisi UU ITE di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan mendesak mereka untuk memastikan bahwa UU ini direvisi sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik di dalam KUHP juga harus dicabut.

Menurut kelompok masyarakat sipil yang bekerja di isu kebebasan berekspresi di internet, paling tidak ada 85 orang yang telah didakwa di bawah UU ITE sejak 2011, sebagian besar diancam lewat Pasal 27 dari UU ini.

Reply With Quote
  #2  
Old 8th April 2015
blogjunior92 blogjunior92 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2013
Posts: 699
Rep Power: 13
blogjunior92 mempunyai hidup yang Normal
Default

Wihhh............ mantappp GAK USAH DIDENGER LAH..

Reply With Quote
  #3  
Old 9th April 2015
cucubago cucubago is offline
Member Aktif
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 224
Rep Power: 0
cucubago mempunyai hidup yang Normal
Default

Pencemaran nama baik harusnya dihukum perdata, bukan pidana

Berita Gadget Terkini | Beragam Aplikasi Smartphone
Reply With Quote
  #4  
Old 9th April 2015
jefrihildanetwe jefrihildanetwe is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Mar 2015
Posts: 397
Rep Power: 11
jefrihildanetwe mempunyai hidup yang Normal
Default

itu kan untuk memajukan IT di indonesia


android murah berkualitas
Reply With Quote
  #5  
Old 9th April 2015
jefrihildanetwe jefrihildanetwe is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Mar 2015
Posts: 397
Rep Power: 11
jefrihildanetwe mempunyai hidup yang Normal
Default

kalo itu baik bagi indonesia maka kenapa tidak


makanan ibu hamil
Reply With Quote
  #6  
Old 10th April 2015
jambrong111 jambrong111 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2014
Posts: 501
Rep Power: 11
jambrong111 mempunyai hidup yang Normal
Default

UU ITE sekarang ga jelas u,u

Butuh Asuransi

Last edited by jambrong111; 10th April 2015 at 03:44 PM.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:27 PM.


no new posts