Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th April 2016
SuleTerbang's Avatar
SuleTerbang SuleTerbang is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2016
Posts: 434
Rep Power: 10
SuleTerbang mempunyai hidup yang Normal
Default Mengenal lebih dekat tentang lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)



JIKA ADA YANG INGIN BERTANYA LEBIH LANJUT, SILAHKAN QUOTE KEDUA AGAN DI BAWAH INI

Quote:Original Posted By beno.irwan
Buat pak danilltd dan ceriwisser jika tulisan ini memang dianggap menarik dan berguna, silahkan jika menjadi HT. Saya akan bantu jawab sebisa sy pak, tentunya yang sesuai pengetahuan dan kapasitas saya, sambil menunggu siapa tau ada yg bis menjawab lebih lebih resmi/ berkompeten


Quote:Original Posted By dnv
mas TS, ane bantu jawab nya..kurang lebihnya sedikit faham ama LPSK ini

TS, ane bantu2 nambahin gpp yak


</span></div></div></div></span></span>


Quote:
Siang Gan Sis, hari ini TS dapat topik yang menarik tentang salah satu LEMBAGA NEGARA yang bertugas memberikan layan Perlindungan bagi Saksi dan Korban suatu Tindak Pidana, namanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ingat ya, ini LEMBAGA NEGARA, bukan LSM atau sejenisnya . Apa sih LSPK itu dan bagaimana seluk beluknya? Cekidot (Chek it out)



Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting. Seperti yang jelas diurauikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang - undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”



<span class="post-quote" style="width: 100%; margin: auto;font-family:Roboto,Helvetica,Arial,Sans-serif;font-size:14px;font-style:normal;font-weight:normal;text-align:left;color: #484848; display:block;">Quote:<span style="width: 95%;margin:auto;border: 1px solid #CCC; background: #EEE; padding: 5px; color: #484848; display:block;">
Quote:
Tentang LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

<span style="display:block; text-align:center;">

Quote:
Quote:
Latar Belakang

Gagasan untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi.



Selanjutnya, tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR.



Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka. Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang disusun oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua 2005. Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004-2009, telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi. Sepuluh fraksi di DPR RI memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi memiliki peran strategis dalam upaya penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.



Akhirnya Juni 2005 RUU Perlindungan Saksi dan Korban disampaikan dalam surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden. Lalu, tanggal 30 Agustus 2005 Presiden mengeluarkan surat penunjukan wakil untuk membahas RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Januari 2006 pemerintah yang diwakili Departemen Hukum dan HAM menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban kepada DPR RI. Awal Februari 2006 komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja yang terdiri dari 22 orang untuk membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada bulan Juli 2006, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Sepuluh fraksi di DPR RI mendukung keberadaan UU tersebut. 11 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk paling lambat setahun setelah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.


Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Lembag...ksi_dan_Korban



Quote:
Quote:
Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban

Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban dapat dikategorikan sebagai berikut:
  • Perlindungan fisik dan psikis: Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
  • Perlindungan hukum: Keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum (Pasal 10 UU 13/2006).
  • Pemenuhan hak prosedural saksi: Pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006.





Foto Gedung Perintis Kemerdekaan image courtesy of kompasiana.com



Quote:
Quote:
Kinerja LPSK Semester 1 Tahun 2015

Berikut kinerja LPSK semester 1 2015, mulai penerimaan permohonan dan pemenuhan layanan perlindungan & bantuan:
  • Januari-Juli 2015, LPSK menerima 755 laporan, terdiri kasus 544 HAM, 52 korupsi, 37 kekerasan pd anak, 10 TPPO, 2 narkotika, 1 TPPU
  • Sisanya 109 laporan dr pidana umum lain, seperti KDRT, penganiayaan, kekerasan fisik&penelantaran anak, pengrusakan, pembunuhan, dll
  • Khusus kasus dgn anak jd korban, dr 37 kasus yg dilaporkan, 24 permohonan di antaranya dr kasus kekerasan seksual pd anak
  • Utk perlindungan, LPSK beri layanan bagi 293 orang, terdiri dr korupsi 76 org, TPPO 88 org, penganiayaan 57 org, kekerasan seksual 24 org
  • Penggelapan pajak 1 org & 47 org pidana lain. Tuk catatan, prlindungan dan bantuan tak hnya dr laporan 2015, tp jg akumulasi thn sblumnya
  • Tuk bantuan, LPSK beri layanan berupa medis, psikologis, fasilitasi restitusi dan kompensasi, yang total diberikan pd 1.300 org
  • antuan 1.300 org itu, terdiri dr kasus HAM berat 1.212 org (861 medis & 351 psikologis), KDRT 2 org (1 psikologis & 1 restitusi)
  • Kekerasan seksual anak 17 org (7 medis & 14 psikologis), korupsi 3 org (1 medis, 2 psikologis & 2 restitusi)
  • Penganiayaan 3 org (1 medis, 2 psikologis & 2 restitusi), TPPO 63 org (12 medis, 12 psikologis & 56 restitusi.
  • Pd semester 1 2015, LPSK jg beri perlindungan thd saksi berstatus whistleblower (WB) dan justice collaborator (JC)
  • Untuk JC ada 8 orang dan WB ada 4 orang. Semuanya terkait kasus korupsi dr sejumlah daerah di Indonesia.
  • LPSK juga aktif melakukan kerja sama dgn berbagai pihak utk peningkatan pemberian lyanan pemenuhan hak saksi dan korban
  • PSK menandatangi MoU dgn Kemenkumham ttg peningkatan kapasitas perlindungan saksi dan korban pidana dr aspek hukum & HAM
  • LPSK juga menjalin kerja sama dgn kampus, salah satunya dengan UII Yogya ttg kerja sama perlindungan saksi korban dgn perguruan tinggi
  • Terbaru, LPSK dapat mandat tambahan melalui Inpres 7/2015 ttg aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.
  • Melalui Inpres 7/2015, LPSK ditunjuk sbg instansi pelaksana peningkatan pelaksanaan whistleblowing system (WBS) pd 17 kmenterian/lembaga
  • WBS Inpres 7/2015 bertujuan meningkatkan perlindungan bg whistleblower guna pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di K/L

Itulah info untuk kinerja LPSK selama semester 1 tahun 2015. Tunggu update info terbaru lainnya dr LPSK.


Sumber akun resmi twitter LPSK di https://twitter.com/infoLPSK



Quote:
Quote:
Penutup

Demikian kiranya gambaran singkat mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semoga bisa bermanfaat bagi Gan Sis ceriwisser sekalian, jika ada yang mengetahui info lebih lanjut tentang LPSK, monggo silahkan share di sini dan infokan ke TS supaya bisa ditarik ke Pejwan, jika ada yg mau bertanya-tanya. TS akan bantu menjawab sebisanya, atau jika tidak bisa menjawab, silahkan Gan Sis bisa meluncur ke website, facebook atau twitter resmi LPSK



Terima kasih, dan selamat siang



Website LPSK



Diolah dari berbagai sumber

<a target="_blank" href="https://docs.google.com/forms/d/1QGVu0Jq-mkrwv5iVmzS4hrA9A2JwM4apWELmJ4hjOT8/viewform" onclick="_gaq.push(['_trackEvent', 'outbond', 'click', 'https://docs.google.com/forms/d/1QGVu0Jq-mkrwv5iVmzS4hrA9A2JwM4apWELmJ4hjOT8/viewform']);dataLayer.push({'event': 'trackEvent','eventDetails.category': 'outbond', 'eventDetails.action': 'click', 'eventDetails.label': 'https://docs.google.com/forms/d/1QGVu0Jq-mkrwv5iVmzS4hrA9A2JwM4apWELmJ4hjOT8/viewform'}); ">



<a target="_blank" href="http://www.kaskus.co.id/thread/5586e8cae05227995e8b4574/special-thread-kaskus---revolution-----part-21/" onclick="_gaq.push(['_trackEvent', 'outbond', 'click', 'http://www.kaskus.co.id/thread/5586e8cae05227995e8b4574/special-thread-kaskus---revolution-----part-21/']);dataLayer.push({'event': 'trackEvent','eventDetails.category': 'outbond', 'eventDetails.action': 'click', 'eventDetails.label': 'http://www.kaskus.co.id/thread/5586e8cae05227995e8b4574/special-thread-kaskus---revolution-----part-21/'}); ">

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:58 PM.


no new posts