Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP librilz is offline
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default Kejaksaan Tunggu Salinan Putusan Prita


VIVAnews - Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International. Kejaksaan belum menerima salinan putusan.

"Pertama saya belum dapat salinan putusan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 11 Juli 2011. "Yang kedua, kami menghargai putusan Mahkamah Agung, tapi masalah putusan nanti saya akan baca dulu seperti apa putusannya," kata Basrief menanggapi pertanyaan soal kapan eksekusi Prita.

Mengenai desakan Prita jangan dieksekusi sebelum ada putusan Peninjauan Kembali, Basrief menyatakan akan mempertimbangkan. "Nanti akan kami pertimbangkan," katanya.

Di Bali, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, mendukung Prita untuk mengajukan peninjauan kembali. "Kami berharap para penegak hukum bisa mempertimbangkan hal tersebut sehingga keputusan yang dihasilkan bisa adil dan memihak yang lemah," kata Linda.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi JPU. Dalam putusan tertanggal 30 Juni 2011 tersebut, amar putusan menyebutkan bahwa kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan, sementara terdakwa ditolak. Untuk itu, Prita dinyatakan bersalah.

Dalam putusan PN Tangerang, menyatakan, Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Jaksa Penuntut Umum pun menyatakan kasasi. (ren)



Source


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:12 PM.


no new posts