FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Sebetulnya gue bingung, maau gue taro dimana thread ini. Di lounge, diberita atau di sub forum agama? Tapi akhirnya gue putusin aja, gue taro di lounge. Dengan pertimbangan agar ada pendapat-pendapat obyektif dari para sobat ceriwis, khususnya yang non muslim.
Siang ini, Senin 19 April 2010, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan mengenai uji materiil Undang-undang Penodaan Agama. Apakah Mahkamah Konstitusi akan menerima gugatan yang diajukan almarhum Abdurrahman Wahid ini? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sendiri menjanjikan hakim bekerja dengan independen dalam memutus kasus ini. Dalam memutus perkara ini, kata dia, MK tidak mendasarkan pertimbangan pada ayat-ayat agama, melainkan ayat-ayat konstitusi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, Mahfud juga menegaskan Mahkamah tidak terikat pada pandangan-pandangan teoritis atau pendapat ahli dan pengalaman di negara lain. Pandangan ahli, teori konstitusi, dan pengalaman negara lain hanya sebagai sumber pembanding dan bukan sumber penentu. Sumber penentunya adalah UUD 1945. Permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa lembaga dan perseorangan. Mereka adalah almarhum Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. Para pemohon berdalil beberapa pasal dalam UU ini diskriminatif. Sebab, UU ini merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang. Sumber: VIVAnews |
#2
|
||||
|
||||
![]()
PERAONE in sendiri ah!
* Pendapat TS… Sebagai umat Islam (muslim), undang-undang tertinggi, sumber penentu segala keputusan, sumber dari segala sumber hokum, adalah kitab suci. Dalam hal ini Al-qur’an dan Assunnah. Allah SWT. Dengan tegas dan jelas menyatakan didalam Al-qur’an… “Ta’atlah kepada Allah, dan ta’atlah kepada rosuul dan pemimpin diantara kamu.” “Apabila diantara kalian ada perbedaan pendapat, maka kembalikan persoalan tersebut pada Allah( Al-qur’an) dan rosuulnya.( Sunnah rosuul). Namun bila menelaah apa yang dikatakan mantan anggota Fraksi PKB di DPR ini, sepertinya justru terbalik, yaitu… Ayat-ayat agama (ya bersumber dari kitab suci) selain teori para ahli hanya akan dijadikan pembanding saja. Artinya, akan diabaikan, bila tidak sesuai dengan UUD 45. Maaf seandainya pemahaman gue yang salah. Gue Cuma kahawatir, bila gugatan alm. Gusdur diterima, berarti apapun jenis aliran dan ajaran yang akan muncul dinegeri ini, sah-sah saja. Gak boleh ada yang bilang “itu aliran sesat” meski jelas-jelas aliran atau ajaran baru itu yang merusak dan menodai ajaran agama aslinya. Begitu gak sih? |
![]() |
|
|