Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta.
Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.
Organisasi ini terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.
FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Memang maksud FPI itu ada benar nya juga tapi apakah harus dengan kekerasan ? haruskah yg tidak bersalah menjadi korban kekejaman anggota FPI ?
http://cdn-u.kaskus.co.id/71/m3ejlwmp.jpg
http://cdn-u.kaskus.co.id/71/lctrdgif.jpg
CIPTAKAN INDONESIA YG TENANG DAN DAMAI , BUKAN INDONESIA YG ANARKI AKAN KEKERASAN
WE LOVE INDONESIA