FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
kenapa ya gan , sering banget atau kebayakan orang meninggal pas di kubur selalu ama keluarga nya di azan kan , jelas2 azan panggilan untuk sholat , dan di hadist nya juga nabi tidak mencontohkan mengazanin mayat di dalam kubur jelas2 salah yang mengazanin mayat di kuburan ![]() tradisi yang bakalan terus2 berlangsung , tradisi ngaco ![]() [/quote][quote] Jawaban dari sisi fiqih: 1. Menurut madzhab Hanafi Ibnu Abidin berkata, �Bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang.� [Hasyiyah Raddil Muhtar II/255] 2. Madzhab Maliki Disebutkan dalam �Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil� : �Dan (disebutkan) dalam Fatawa al-Ashbahi; Apakah terdapat khabar (hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur? Jawabnya; Saya tidak mengetahui adanya khabar maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian muta`akhirin. Dan barangkali ia adalah analogi dari disukainya adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Sebab, kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia. Tetapi ada kelemahan dalam hal ini, karena yang semacam ini tidak bisa dijadikan pegangan kecuali dengan cara tauqifi.� 3. Madzhab Syafi�i Ad-Dimyathi berkata, �Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunnahkan adzan pada saat (mayit) dimasukkan ke kubur, berbeda dengan orang yang mengatakan demikian karena mengqiyaskan keluarnya (seseorang) dari dunia dengan masuknya (seseorang) ke dalam dunia.� [I�anatuth Thalibin I/268] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili berkata dalam bab adzan untuk selain shalat, �Dan tidak disunnahkan (adzan) pada saat memasukkan mayit ke dalam kubur, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi�i.� [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh] 4. Madzhab Hambali Ibnu Qudamah berkata, �Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.� [Asy-Syarh Al-Kabir I/388] Lajnah Daimah Disebutkan dalam salah satu fatwa Lajnah Da`imah Saudi Arabia: �Tidak boleh adzan maupun iqamat di pemakaman, baik setelah menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah bid�ah muhdatsah (yang diada-adakan).� [fatwa nomor 3549] Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya:�Apa hukum adzan dan iqamat ketika menutup liang lahat?� Al-Haitami menjawab; �Itu bid�ah. Barangsiapa yang menganggap bahwa itu sunnah ketika menurunkan (mayit) ke kuburan karena menganalogikan dengan dianjurkannya bagi bayi yang baru lahir, di mana perkara terakhir mengikuti permulaannya; maka dia tidak benar.� Terkait:
|
![]() |
|
|