|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Maap ya gan klo threadnya agak ancur.. ![]() ![]() Sebelum ane jelasin panjang lebar tentang masalah perparkiran dan konsumen ane mw kenalin diri dlu ![]() Dalam masalah perparkiran dsini pengelola "PARKIR TIDAK BOLEH MENCANTUMKAN KLAUSULA BAKU". YURISPRUDENSI Putusan Mahkamah Agung Nomor 2078 K/PDT/2009. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.ada Pasal 18 yg berbunyi : "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : 1. menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha; 2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; 3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; 4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; 5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; 6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; 7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli olch konsumen secara angsuran. Apa sanksinya bila ada yg memebuat peraturan tsb? dalam pasal 62 : Sanksi Pidana [b] "Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)." Dan kita sebagai konsumen pengguna jasa lahan parkir bs mengajukan gugatan pada pasal 4 : Hak konsumen adalah: 1. hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa; 2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan; 5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Kebanyakan dari pengelola parkir (secure parking) itu mengacu pada Pasal 36 ayat 2 Perda Ibu Kota Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang perparkiran. yang berbunyi : "(2) Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir." Tetapi Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bahwa 36 ayat 2 Perda Ibu Kota Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang perparkiran itu ADALAH CACAT HUKUM. Sama halnya yg diutarakan oleh Tulusu Abadi "Dari awal kita sudah katakan, Perda Parkir itu cacat hukum. Makanya kita minta dengan segera agar Pemda DKI dan DPRD segera merevisi perda itu," ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (28/7/2010). (udah tau cacat hukum tapi sampe sekarang belum direvisi Perdanya ![]() Sumber : http://pn-batam.go.id/berita-pn-bata...ng-parkir.html http://www.detiknews..com/read/2010/...ir-cacat-hukum TS nolak ![]() TS terima ![]() Semoga Bermanfaat bagi qt semua.. Aminn.. ![]() ![]() ![]() Syarat2 Apabila Mau Menang di Pengadilan tentang masalah Perparkiran : [/quote]
Quote:
Originally Posted by ridhook ![]() mohon saranya, saya korban kehilangan motor tanggal 14 juni 2011 pk 17.30 di surabaya yang di kelola oleh pihak secure parking, lokasinya di kampus b unair.motor saya honda tiger tahun 2010 yang saya beli secara tunai sebesar 26 jt. pada waktu dan tempat yang sama teman saya juga kehilangan motor juga honda tiger 2011 baaru satu bulan. pihak secure parking berkata (pak leo) "perusahaan kami tidak melakukan ganti rugi,dalam artian motor diganti motor, tetapi kami membantu menguruskan kehilangan motor dengan mengasuransikannya dengan nominal yg belum pasti yaitu kisaran 6-7 juta" Originally Posted by rinaldiufo ![]() kebetulan banget.. Temen kuliah ane, kemaren kehilangan Honda Tiger di parkiran kampus yg dikelola Secure Parking.... Dan, pas itu, yang hilang 2 (DUA) motor sama2 Honda Tiger... mencoba klaim ke secureparking, jelaaas.. ngga mau ngganti mereka.. ![]() kira2, apa sebaiknya dibawa ke ranah hukum? Apa diikhlasken saja yaa? ![]() A. hal pertama yg harus lakukan : Agan harus punya BUKTI yg real/nyata mksud dan tujuannya adalah untuk memperkuat argumen agan nnti di persidangan. Bahwasanya agan memang benar2 kehilangan kendaraan. agan hrusnya punya bukti Seperti : 1. Karcis parkir, Sebagai bukti agan telah parkir di area SECURE PARKING; 2. BPKP motor, Sebagai bukti agan mempunyai kendaran sepeda motor honda tiger; 3. STNK motor, sama halnya dengan BPKP, dan 4. Kunci Motor, Sebagai bukti perangkat dari kesatuan motor honda tiger agan. B. hal ke 2 yg harus dilakukan : Laporkan kejadian agan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Sekilas inpo : BPSK ini lembaga Peradilan di luar Pengadilan dan milik pemerintah jg. dalam kasus agan ini klo di lakukan di BPSK agan AKAN MENANG dan MENDAPAT GANTI RUGI dari Secure Parking. AKAN TETAPI ganti rugi yg ditetapkan pasti tidak sesuai dgn Nominal waktu agan beli motor. Seperti yg dibilang secure parking "perusahaan kami tidak melakukan ganti rugi,dalam artian motor diganti motor, tetapi kami membantu menguruskan kehilangan motor dengan mengasuransikannya dengan nominal yg belum pasti yaitu kisaran 6-7 juta"... pasti agan g mw kan diganti dgn nominal harga segitu, nah apabila agan tidak setuju masuk ke hal/bagian 3. C. Nah dibagian 3 ini yg agan lakukan: Agan beserta Kuasa hukumnya/Lawyer lapor ke Panitera Pengadilan Negeri dimana tempat kejadian perkara agan. bahwasanya Agan tidak setuju dengan nominal ganti rugi yg diberikan oleh pihak tergugat yaitu Secure Parking. (pasti kan agan mwnya diganti utuh..) itu step by step yg agan nnti jalanin klo masuk ranah hukum (pengadilan).. Agan pasti menang kok TENANG aja. pertama ya agan siapin Uang aja untuk Lawyer agan. Dijamin TIDAK AKAN KALAH. klo agan kalah dalam masalah perlindugan konsumen ini (perparkiran) ya agan silakan bata ane aja ![]() ![]() Gudluk gan... Semangat gan.. Laporin aja tuh Secure Parkingnnya... Mengapa di setiap karcis parkir selalu ada KALIMAT seperti : "kehilangan, kecelakaan, dan kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik" "kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan" "dll" ya intinya pengelola jasa layanan parkir tidak mw tanggungjawab.. ![]() Karena ada pasal seperti ini mereka Berlindung : Pasal 36 ayat 2 Perda no 5 tahun 1999 ttg perparkiran di DKI Jakarta. "(2) Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir." Maka dari itu jelaslah pasal ini SANGAT Merugikan Konsumen ![]() Waktu Perda itu di SAH kan:Apakah konsumen dilibatkan? klo di jawab di libatkan, maka Perda ini g akan lahir. Masalahnya dipasal 36 ayat (2) kan konsumen di rugikan. ketika putusan MA tentang parkir udah keluar aja, Perda ini belum juga di REVISI-REVISI. jadi gimana mw ilang tuh Pasal 36 ayat (2) ttg Perparkiran atau kata2 "tanggungjawab hilang/rusaknya barang diarea parkir bukan tanggungjawab pengelola", atau dll lah. ![]() Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|