FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() [/spoiler][spoiler=open this] for Bukti Gak Repost: ![]() Sungguh tragis hidup di Negeri SENDIRI, tapi dijajah oleh SAUDARA SENDIRI. mau jadi apa negara ini, klo hukumnya seperti ini. Yang miskin, selalu di perah. Yang kaya, ada uang, apapun bisa. Korupsi milyaran hanya dihukum bulan ato 2-4tahun. (contoh mantan Miss Indonesia) eh giliran rakyat miskin, dihukum tahunan. Apa gak bisa secara lebih manusiawi & kekeluargaan. Padahal kegiatan KORUPSI efeknya bisa mengacaukan EKONOMI KEUANGAN NEGARA, yang mana banyak jutaan rakyat yang terkena imbasnya. dan bisa di bilang, KORUPSI lebih besar efeknya/kejahatannya dibanding TERORIS. klo teroris korbannya hanya segelintir orang, tp klo KORUPSI korbannya bisa jutaan rakyat. ya ini sih opini ane, silahkan agan kasih opini2 agan sendiri di THREAD ini. btw. ini contohnya kasus YANG MISKIN YANG DIPENJARA. [/quote][quote] Jakarta Drama keadilan kembali mewarnai wajah hukum Indonesia. Seorang petani hutan miskin dan buta huruf, Rosidi (41) meringkuk di penjara dan terancam 10 tahun bui karena mengambil 1 pohon jati. Berikut beberapa catatan detikcom atas kasus-kasus serupa, Jumat (11/5/2012): 1. Kasus 6 Piring Rasminah dijebloskan Polsek Ciputat, Tangerang ke bilik penjara selama 130 hari. Dia dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Tapi di tingkat kasasi, Rasminah dihukum 130 hari penjara. Hukuman ini seakan-akan disesuaikan dengan lamanya masa tahanan yang telah dirasakan oleh Rasminah tersebut. 2. Kasus Segenggam Merica Seorang kakek di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rawi (66), mendekam di penjara selama 85 hari. Oleh pengadilan setempat, dia dihukum mencuri segenggam merica yang harganya hanya bernilai ribuan rupiah saja. Anehnya, lamanya hukuman pidana disesuaikan dengan lamanya tahanan yaitu 85 hari. 3. Kasus Setangkai Bunga Anak yatim piatu yang masih sekolah, FN (16) sempat merasakan dinginnya bilik penjara selama 40 hari. Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan, dia dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuduhan mencuri 8 bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully. Akhir Januari 2012, FN divonis bebas karena tidak terbukti mencuri. 4. Kasus Jambret Uang Rp 1.000,- Polisi Denpasar menjebloskan ke penjara bocah usia 15 tahun, DW, karena dituduh menjambret sebesar seribu perak. Belakangan, PN Denpasar memvonis bocah DW (15) bersalah. Dia dikembalikan ke orang tuanya. Dengan putusan tersebut, DW tak akan menjalani hukuman penjara pasca putusan tersebut. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Wayan Erawati Susina selama tujuh bulan penjara. 5. Kasus Voucher Rp 10 ribu Anak SMP yang dituduh mencuri voucher pulsa Rp 10 ribu, DS (14) akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun sayang dia sempat merasakan dinginnya sel penjara Rutan Pondok Bambu. 6. Kasus 1 Pohon Jati Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Rosidi masih meringkuk di penjara Rutan Kendal, Jawa Tengah hingga sekarang. Sumber Terkait:
|
![]() |
|
|