
27th May 2012
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: May 2012
Posts: 1,975
Rep Power: 16
|
|
Hukum indonesia miris gan!!
ane prihartin banget sama hukum di indonesia ini
coba simak & bandingan ke-dua kasus ini
[/quote]
Quote:
Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui
Meski buta huruf, tetapi petani hutan Rosidi (41) mempunyai jiwa kepemimpinan yang besar dan bisa menjadi ketua paguyuban petani hutan setempat. Namun belakangan dia malah dijebloskan ke penjara hanya gara-gara mengambil 1 pohon jati dengan ancaman 10 tahun bui.
"Ini kriminalisasi. Sebab dia itu ketua paguyuban yang membela warga setempat. Sangat aneh, kejadian sudah 4 bulan tetapi baru ditangkap. Kecurigaan semakin besar karena yang diambil cuma 1 pohon," kata kuasa hukum Rosidi dari LBH Semarang, Zainal Arifin, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (10/5/2012).
Pengaruh kepemimpinan Rosidi terbukti saat dia diadili pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (9/5/2012) kemarin. Puluhan warga Dukuh Pidik, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah datang berbondong-bondang dengan kendaraan pick up terbuka.
Mengenakan sarung dan batik sederhana para tetangga Rosidi memberikan support kepada Ketua Paguyuban Petani Wonosari itu. Tampak pula kumpulan ibu-ibu yang berkerudung bersahaja turut berdesak-desakan di pick up tersebut.
"Memang ini seperti di cari-cari pasalnya. Padahal dia telah lahir dan besar di hutan tersebut. Leluhurnya pun telah hidup di daerah tersebut, turun temurun sejak Indonesia merdeka," cerita Zainal.
Kehidupan warga mulai terusik saat kawasan hutan mulai dikelola oleh pemerintah. Hak-hak warga perlahan tergerus dan tersingkir. "Bagi Rosidi dan warga setempat hutan tempat menggantung hidup, mencari nafkah dan bercocok tanam. Ini sudah turun temurun. Mereka tidak tahu UU Kehutanan seperti apa," papar Zainal menyesalkan tindakan aparat.
Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.
Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sidang perdana Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.
sumber d****k.c*m
sudah? lalu bandingan dengan ini
|
Quote:
Kasus Korupsi Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, mengatakan, akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya dua tahun enam bulan penjara.
�Saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir dulu atas putusannya,� kata Nunun seusai mendengarkan putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap berupa cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004.
Hal senada disampaikan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Tim Jaksa KPK, M Rum mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. �Kami juga menyatakan sikap untuk pikir-pikir,� ucap M Rum.
Seusai persidangan, M Rum menjelaskan, pihaknya akan mempelajari secara lengkap terlebih dahulu putusan hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor menyatakan Nunun terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama.
Nunun dianggap terbukti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Selain hukuman penjara, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diharuskan membayar denda Rp 150 Juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan. Putusan tersebut disusun majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Eka Budi Prijatna, Ugo, Sofialdi, dan hakim Anwar
sumber: k****s.c*m
kesimpulan:
Ambil 1 Pohon Jati = 10 Tahun Bui + denda 5 Milyar
Korupsi Uang Rakyat = denda Rp 150 Juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan
Are you Crazy???
Mohon komentarnya gan...
[/spoiler][spoiler=open this] for kumpulan komentar ceriwiser:
|
Quote:
Originally Posted by Enjoypunk

keberhasilan yg didengung-dngungkan pemerintah sekarang cuma omong kosong.
aspek hukum tidak jauh lebih baik dari pada jaman Orde Baru.
Jaman sekarang Uang yg berkuasa
Janji SBY waktu pemilu, "BERANTAS KORUPSI TANPA PANDANG BULU"
DANCOK 
|
Quote:
Originally Posted by dindadidu

hukum indonesia itu tajam dibawah tumupul diataas
|
Quote:
Originally Posted by Rajo.TANAM0

Hukum di indonesia kek pedang dablik gan ..
makin kebawah makin runcing 
|
Quote:
Originally Posted by n3ssdorma

di seluruh dunia, berlaku pepatah, "hukum milik orang kaya"
itu benar, karena merekalah yg duduk di kursi senat dan membuat undang2x nya
cuma di indonesia paling parah, soalnya rakyat nya (maaf) masih bodo dan miskin, jadi giliran ada RUU, tidak ada kritik dan perlawanan dari rakyat jika dirasa tidak adil, makanya lolos lolos aja,makanya orang kaya makin kaya, org miskin makin miskin.

|
Quote:
Originally Posted by scooterprogram

keuangan yang maha esa
hukum brengsek
|
Quote:
Originally Posted by girlsholic

Sorry nih, cuma mau ngasih pendapat dkit aja,,,
sebenarnya bukan hukumnya yg salah tapi para oknum penegak hukumnya yang cenderung gak berani buat ngasih hukuman maksimal buat para koruptor, sebaiknya sistem pemidanaan di Indonesia jangan pakai maksimal kali ya gan, harusnya minimal aja jadi udah ktauan tuh hukuman buat koruptor minimal apaan tuh gan, kalau maksimal berarti masih bisa di pidana yang gak maksimal,,,,
just opinion,,gmna gan?
|
Quote:
Originally Posted by cozplay23

THIS IS INSANE !
|
Quote:
Originally Posted by Heavenlyman.

hukum dipermainkan oleh oknum2 yang corrupt..!! dan para petinggi2 negeri ini yang harusnya melindungi rakyat, malah sibuk melindungi kepentingan kelompok dan partainya 
|
[quote]
Originally Posted by lasignora
bukan HUKUM INDONESIA yang miris, tapi OKNUM HAKIM INDONESIA yang miris..
yang ngejatuhin kan hakimnya, bukan hukumnya.
Bantu rate juga ya
|