|
Go to Page... |
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Assalamu'alaikum Wr.Wb TS ingin berbagi dikit.. mungkin agan2 ada yang belom tau memang ni artikel repost ![]() tp apa salahnya klo ane post ulang, semoga bermanfaat ![]() ![]() [/quote]
Quote:
Ada yang bertanya apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?
Quote:
Jawabnya hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa seseorang itu tidaklah batal puasanya kecuali dari tiga syarat : a. Dia dalam keadaan tahu kalau ini termasuk pembatal puasa b. Dia ingat dan tidak dalam keadaan lupa c. Memiliki kemauan (bukan dipaksa-red) Akan tetapi saya katakan bahwa wajib baginya bersabar untuk tidak melakukan onani karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah :
Quote:
�Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas� (QS. Al-Mukminun : 5-7) Dan juga Nabi Shallallaahu �alaihi wasallam bersabda :
Quote:
�Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa� (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379) Jika saja onani itu dibolehkan, niscaya Rasulullah akan membimbing kepada hal yang demikian, karena hal ini sangat mudah bagi para mukallaf dan seorang itu mendapatkan kesenangan. Berbeda dengan berpuasa, padanya terdapat kesusahan. Maka tatkala Nabi Shallallaahu �alaihi wasallam mengarahkan bagi orang yang tidak mampu menikah, untuk berpuasa.Ini menunjukkan bahwa onani itu suatu yang tidak boleh untuk dilakukan oleh seseorang.
Quote:
Quote:
[/spoiler] Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for komen ceriwiser:
Spoiler for open this:
Quote:
Originally Posted by Gadgetmu ![]() jadi kesimpulannya onani g batalin puasa gt?. buat TS bukanya ane nentang atau sok pinter........ sebelum posting hal yg berhubungan dengan agama hendaknya berhati2 dan menjaga omongan entah itu benar atau salah..... kalaupun berani memplubikasikan ke ceriwiser2 laen, tp ente hendaknya meneliti benar tidaknya ter lebih dahulu... tentunya ente g mau kan omongan ente dijadiin patokan ma orang laen...... klo ternyata omongan ente salah..... setiap orang yg jadiin patokan dari omongan ente.......... n setian org tersebut onani pada bulan ramadhan dosa tersebut jadi ente yg nanggung....... g mau kan kayak gt......?? maaf klo ada tutur kata yg kurang pas dihati ente..... sekian thanks..... ![]() ![]() makasih kritiknya ![]() ane juga baca2 lagi kebelakang jadinya ![]() jadi kesimpulannya, onani merupakan salah satu perbuatan yang terlarang dalam puasa, jika dilakukan dapat membatalkan puasa, dan HUKUMNYA haram ![]()
Quote:
ada ceriwiser yang bertanya : mungkin ada yang bisa bantu jawab ![]()
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for for:
Spoiler for open this:
Quote:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for jawab:
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta� (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah SWT halalkan. Allah tidak membolehkan istimta� dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita. Allah SWT berfirman. �Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, [6] kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. [QS Al Mu'minuun: 5 - 6] Jadi, istimta� apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat. Beliau Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda yang artinya : �Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya�. [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud] Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam memberi kita petunjuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara : berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama. ane juga masih belajar agama gan, klo begituan boleh di lakuin sama istri.. tp klo pas puasa.. sama aja tetep batal puasanya dan dapet dosa ![]() mungkin bisa jadi pencerahan buat agan ![]() Spoiler for open this:
[quote]
Alhamdullillah, ada yang kasih bata, ada yang kasi semen, bahkan melon ![]() ![]() btw. tnx tu agan2 yang mau berbagi reputation sama TS semoga kebaikan agan2 di balas Allah SWT ![]() ![]() Maap kalo repost ![]() TS cuman pengen share ajah.. di bulan Ramadhan tahun ini.. mari kita sama2 tingkatkan kualitas Ibadah kita.. Semoga bermanfaat. jika berkenan, sumbangan bata ![]() dan RATE ![]() ![]() Wassalamu'alaikum Wr.Wb Terkait:
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|