
27th May 2012
|
 |
Senior Ceriwiser
|
|
Join Date: May 2012
Posts: 5,888
Rep Power: 21
|
|
Hari Gini Masih Ada Sekolah Larang Siswi Berjilbab di Indonesia
[/quote]
Quote:
[/spoiler][spoiler=open this] for gambar:
kewajiban syariat islam dikenakan kepada kaum muslimin ketika dia memasuki usia aqil baligh. Batasan usia ini ditandai dengan mulai berfungsinya organ kedewasaan dengan tanda-tanda bermimpi basah bagi anak remaja pria dan haid atau menstruasi bagi anak remaja putri. Hal itu kira-kira dimulai pada saat anak berusia 12 tahun atau sebelumnya, tergantung tingkat kesuburan hormonal setiap anak, atau kira-kira ketika seorang anak remaja sudah menginjak tingkat sekolah pertama atau smp. Sejak saat itulah semua hukum syariat beserta segala konskuensinya dipikulkan kepadanya untuk dilaksanakan.
Salah satu syariat yang ditetapkan dalam islam adalah kewajiban menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan, di mana batas aurat bagi laki-laki adalah dari pusat hingga lutut, sedangkan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Di negara kesatuan republik indonesia yang beragama ini, kebebasan penduduknya untuk menjalankan peribadatan, atau dalam dalam islam disebut syariat atau hukum-hukumnya � bukan peribadatan dalam pengertian ritual semata, tapi pelaksanaan hukum syariat secara menyeluruh � dijamin oleh konstitusi.
Kebebasan menjalankan syariat islam dan beragama pada umumnya merupakan amanah undang-undang dasar 1945 (uud 1945) pasal 29 ayat 2, yang berbunyi: �negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.�
seperti kita ketahui dalam hirarki perundang-undangan, maka undang-undang atau peraturan yang berada di bawah uud 1945 secara eksplisit maupun implisit tidak boleh bertentangan dengan isi uud 1945 tersebut.
Nah, sangat ironi kalau di negara kesatuan ri yang ber-pancasila ini ternyata masih ada sebuah sekolah yang melarang siswinya berjilbab yang nota bene adalah bagian dari peribadatan agama islam, yang wajib untuk dijalankan oleh seorang muslimah setiap waktu di depan kaum pria yang bukan muhrimnya.
Dengan alasan otonomi sekolah, sebuah sekolah di kuala kapuas, kalimantan tengah, yakni smp negeri 4 ragus rumbang melarang siswinya mengenakan jilbab di sekolah.
Di saat dikonfirmasi, kepala sekolah yang bersangkutan tidak menepis hal itu. �itu peraturan sekolah dan hasil keputusan rapat dewan guru. Jadi bukan keputusan kepala sekolah,� kata ragus. Dia belasan, keputusan ini sebagai kebijakan dalam otonomi sekolah, meski pemerintah sendiri tidak melarang siswi berjilbab di sekolah. (banjarmasin post, 22/7/2010).
Apa pun alasan yang diberikan oleh kepala sekolah smp negeri 4 ragus rumbang tersebut, pelarangan siswi muslimah berjilbab di sekolah sudah melanggar konstitusi. Karena kebebasan untuk beribadat menurut agama yang diakui di negeri ini sudah dijamin oleh uud 1945, di mana pun dan kapan pun. Bagaimana tindakan dinas pendidikan setempat dan departemen pendidikan nasional melihat hal ini?
|
[quote]
|