Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
rumahmenteng's Avatar
rumahmenteng rumahmenteng is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,900
Rep Power: 21
rumahmenteng mempunyai hidup yang Normal
Default ஜ۩۞۩ஜHukuman Membunuh Harimau Sumateraஜ۩۞۩ஜ

tolong di rate y gan, biar yg lain bisa baca juga, thx..



[/quote]
Quote:








[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for no repsol:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for harimau sumatera:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for harimau sumatera:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for harimau sumatera:















Spoiler for open this:
Quote:





Harimau Sumatera termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:





Quote:





  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))





Quote:







Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
  1. Kurnia Rauf, Kepala Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, telp 081379437188 email:[email protected]
  2. Syamsidar, Manajer Komunikasi WWF-Indonesia/Program Riau, [email protected], +628126896095
  3. Chairul Saleh, Koordinator Konservasi WWF-Indonesia, telp +0811102902, email [email protected]





[quote]





Tahukah anda apa yang akan terjadi jikalau harimau sumatera punah alias tak ada yg tersisa dari spesiesnya, salah satunya adalah yang pasti kerusakan ekosistem yang telah berjalan bertahun-tahun. Lalu apa yang akan anda lakukan jika anak cucu kita nanti menangis dan merengek ingin melihat langsung harimau sumatera itu, apa yang akan anda jawab pastikan kita akan bingung nanti. Oleh karena itu pelestarian harimau sumatera harus lebih diperjuangkan, penyuluhan terhadap orang yg bermukim di habitat hewan ini harus lebih dari biasanya, kalau bukan kita yang memulai siapa lagi gan







Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for pengalaman ane:




kemaren ada harimau tertangkap di dekat daerah ane gan untung aja warga gk bertindak brutal, harimau tersebut dimasukkan ke kandang dan dijemput oleh petugas yang berwenang, semoga ditempat2 lain juga seperi itu











Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for courtesy by:




SOURCE











[spoiler=open this] for boleh dibuka boleh enggak gan:




boleh biar gk abu2 lagi gan , tapi jangan y gan takut benjol ane, mav kalo









Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:17 PM.


no new posts