Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
rumahmenteng's Avatar
rumahmenteng rumahmenteng is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,900
Rep Power: 21
rumahmenteng mempunyai hidup yang Normal
Default Ngetes Keperawanan, Remaja 17 Tahun Diperkosa

Senin, 14 Mei 2012 22:09 wib



Ilustrasi

BITUNG - Seorang pria di Kota Bitung, Sulawesi Utara, tega menggauli anak kandungnya sendiri. Parahnya, tindakan cabul itu sudah dilakukan selama enam tahun terakhir.



Peristiwa terbongkar karena pelaku, ML (45), warga Kelurahan Motto, Kecamatan Lembeh Seletan, Kota Bitung, cemburu setelah mendapati anaknya sedang berpacaran. Pelaku kemudian memukuli korban hingga aksi kekerasan itu diketahui tetangga.



Mereka kemudian dibawa ke kantor kelurahan. Dari situ, korban secara spontan membongkar tindakan bejat orangtuanya. Diantar tetangga, korban melapor ke petugas Polsek Bitung Selatan. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.



Kepada petugas, ML mengaku telah memperkosa anaknya sejak duduk di bangku SMP. Pelaku beralasan hendak mengetes keperawanan putri angkatnya itu.



�Saya sudah menjaganya sejak usia satu tahun tujuh bulan. Awalnya, saya curiga dia sudah tidak perawan lagi,� ungkap ML di Mapolsek Bitung Selatan, Senin (14/5/2012).



Dari hubungan terlarang itu, korban sempat dua kali hamil, namun digugurkan menggunakan obat.



Sementara itu, korban mengaku diperkosa kali pertama pada 2006 atau saat masih duduk di kelas 6 SD. Pemerkosaan terjadi di rumah saat sepi. Ibu korban menderita tunarungu sehingga pelaku bebas melancarkan aksinya.



Setiap kali berhubungan, korban sering diperlakukan tak manusiawi, yakni dipukul dan diancam dibunuh.



�Kejadian tidak bias dihitung lagi, tapi sekarang rasanya sudah lepas beban sejak bapak ditangkap,� ungkap korban.



Kapolsek Bitung Selatan AKP Suntaka mengungkapkan ML terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 294 KUHP dengan hukuman penjara 16 tahun.



(Rocky Oroh/Sindo TV/ton)



DUNIA MAKIN GILA AJA HAHAHA

Kalo Berkenan Bagi Dong Yang Ijo 2



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:21 AM.


no new posts