Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
pingpong's Avatar
pingpong pingpong is offline
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,888
Rep Power: 21
pingpong mempunyai hidup yang Normal
Default Info penting gan {wajib masuk}

gan ane cuman mau share aja, biar kita tidak kena tipu oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab saja, jadi apa bila setuju dengan ane, boleh dong trus tp TS tidak berharap di kasih kan cuman share info aja





Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pelat nomor.



Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010

tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia



Berikut tarif resminya



I PENERBITAN SIM



A. Penerbitan SIM A

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000



B. Penerbitan SIM B

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000



C. Penerbitan SIM B II

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000



D. Penerbitan SIM C

1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000



E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)

1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000



F. Pembuatan SIM Internasional

1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

ada lg gan tambahan



II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator



Per Ujian Rp 50.000



III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000

B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000

C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0



IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)



Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000



V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)



A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000

B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000



VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000

2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000



B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih

1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000

2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000



VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah



Per Penerbitan Rp 75.000





jika tidak percaya silahkan googling aja gan,



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:48 PM.


no new posts