Polri Periksa Pengimpor Peluru yang Dijual ke TK

KOMPAS.com/MARIA NATALIA Ini adalah ratusan peluru dari senjata api hasil sitaan Mabes Polri saat menangkap dua anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) di sebuah apartemen di Jalan K.H. Mas Mansyur Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2012) pukul 05.00 Wib pagi
Ratusan peluru diamankan Polri dari tangan seorang anggota Perbakin berinisial TK.
Peluru-peluru tersebut didapatkan dari pengimpor resmi, tetapi kepolisian tidak mengetahui kepemilikannya. Pengimpor yang menyediakan peluru tersebut, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, memiliki izin. Keberadaannya tak jauh dari Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat.
Namun, karena TK memiliki senjata api tanpa izin dan memiliki peluru di atas jumlah yang wajar, tentu saja hal itu menimbulkan kecurigaan, meskipun hanya digunakan untuk berburu. "
Importir-nya sedang didalami penyidik, kenapa bisa menjual peluru kepada orang yang tidak berhak," ungkap Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).
Polri sebelumnya mengungkap kepemilikan senjata api tanpa izin dari TK, Kamis (31/5/2012) pagi. Dari tangan TK, polisi mengamankan satu
airsoft gun jenis AK-47 warna hitam, satu
airsoft gun jenis Steyr warna hitam, satu senapan angin gas jenis Steyr LG 110 buatan Austria, dan satu senapan angin model Air Force 01.
Selain itu, satu senjata api kaliber 30 jenis Jungle, satu senjata api kaliber 25 jenis Ruger model 110 22 Karbin, satu senjata api kaliber 22 merek Bruno warna coklat, dan satu senjata api kaliber 22 merek Bruno warna loreng.
Polisi pun mengamankan berbagai peluru dari kediaman TK, 742 butir peluru tajam kaliber 22, 100 butir peluru karet 9 milimiter, 342 butir peluru tajam kaliber 223, sebanyak 477 butir peluru tajam kaliber 308, dua butir peluru tajam kaliber 30 Zanyel, dua kotak peluru kaliber 46, satu kotak gas CO2, dan satu butir peluru latihan kering.