FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() ![]() Jum'at, 28 Agustus 2009 [okezone.com] BANGKALAN - Kehadiran bulan suci Ramadan, ternodai dengan aksi pembunuhan terhadap Musei, 45, warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis Bangkalan, kemarin. Diduga kuat, korban dibunuh akibat telah berselingkuh dengan istri tetangganya sendiri. Itu bisa ditebak dari identitas pelaku, yakni Samsul Anam, 30, yang masih tercatat sebagai keluarga korban. Dari pengakuan pelaku, korban dibunuh dengan cara dikepruk di bagian kepala menggunakan linggis. Akibatnya, kepala korban pecah dan tewas seketika dengan berlumuran darah segar. Informasi yang diperoleh di sekitar lokasi kejadian menyebutkan, kasus tersebut merupakan dendam lama. Di mana pelaku sempat memergoki korban jalan berduaan dengan istrinya, beberapa bulan lalu. Pelaku menduga kuat kalau korban telah berselingkuh, dengan istrinya. Sejak kejadian tersebut, pelaku sempat melabrak korban dan seketika itu pula korban menghilang, diduga kuat melarikan diri. Nah saat hendak beraktifitas, pelaku melihat korban berada di rumahnya dan seketika itu dendam lama bersemi kembali. Pelaku yang kebetulan membawa linggis, tanpa banyak kata langsung menghampiri korban dan langsung melayangkan beberapa ayunan linggis, hingga mengenai bagian kepala korban yang dalam posisi tangan kosong. Akibat keprukan linggis tersebut, korban terkapar dengan luka yang cukup serius. Saat kejadian, warga tidak berani mendekat karena takut. Baru setelah pelaku kabur, kami langsung menghampiri korban yang ternyata sudah tak bernyawa, ujar Bahri, 30, warga setampat. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Suwarno, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang setelah kejadian bersembunyi di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) seperti linggis dan baju pelaku yang masih berlumuran darah. Hasil pemeriksaan sementara, motif dari kasus pembunuhan tersebut diduga kuat dipicu masalah perselingkuhan, yakni antara istri pelaku dengan korban. Pelaku akan kami proses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, katanya. Saat ini, beberapa petugas kepolisian masih berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadian. Itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi aksi balasan, karena kasus tersebut merupakan bentrok antar tetangga. :guling::guling: |
#2
|
||||
|
||||
![]()
wkwkw
bukan pny nya maen embat aj lagian gila |
#3
|
||||
|
||||
![]()
kasian bener dah ampe d kepruk gt.
![]() |
![]() |
|
|