Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th April 2010
readone's Avatar
readone readone is offline
Newborn
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 2
Rep Power: 0
readone mempunyai hidup yang Normal
Angry Catatan Kritis Adnan untuk Durham

Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama

Ada yang lain dari biasanya dalam Sidang Uji Materi UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Penistaan Agama pada Rabu (24/3) karena pihak pemohon sampai-sampai mengerahkan saksi ahli hukum dan HAM lansung dari Amerika Prof W. Cole Durham, Jr.

Namun sayang, ternyata apa yang dikatakan Durham tidak berbeda dengan argumen saksi ahli dari pihak pemohon lainnya. Sehingga mendapatkan kritik tajam dari para pihak terkait yang menolak judicial review UU tersebut di antaranya adalah Ahmad Wirawan Adnan.

Durham dari BYU Law School Amerika melalui layar konferensi jauh itu menyatakan bahwa Indonesia harus mejamin kebebasan beragama, UU tersebut bermasalah karena membatasi jumlah agama, dan ia pun menyatakan harus memberikan kebebasan untuk menafsirkan agama karena itu merupakan hak asasi setiap manusia, dan banyak timbul kekerasan akibat diberlakukannya UU tersebut.

Dalam kesempatan memberikan tanggapan Adnan memberikan catatan kritisnya. Bahkan ia menyatakan di banding Amerika justru Indonesia lebih memberikan kebebasan terhadap minoritas.

"Buktinya orang Islam di Amerika tidak boleh poligami. Sedangkan minoritas di Indonesia, mau merayakan Nyepi bisa!" tandasnya.

Adnan pun mengoreksi pendapat Durham yang tidak bisa membedakan antara penafsiran dan penyimpangan. UU ini, ujar Adnan, memberikan kebebasan beragama dan tidak boleh mengganggu kebebasan beragama dari penganut agama lain.

Yang tumbuh berkembang saat ini memang hanya 6 agama. Itu diakui negara. UU ini tidak mengatakan tidak boleh ada agama lagi. UU ini hanya mengatakan bahwa tidak boleh ada agama lain yang menggunakan simbol-simbol dan nama yang sama dengan agama yang sudah ada.

Contohnya, untuk simbol-simbol negara saja, warga negera Indonesia, ya harus mengakui Merah Putih itu bendera Indonesia. Kalau di tengah bendera itu dikasih gambar wanita atau kodok misalkan, itukan sudah penafsiran yang salah. Itu bukan lagi perbedaan pendapat.

Kesimpulan Durham yang menyatakan banyak terjadinya kekerasan lantaran diberlakukannnya UU ini pun keliru. Karena publik juga tahu kekerasan merupakan ekses dari lambatnya aparat dalam menindak pelaku penistaan.[] joko prasetyo

mediaumat.com-

  #2  
Old 21st April 2010
zer0's Avatar
zer0 zer0 is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Apr 2010
Location: Een Andere W
Posts: 4,332
Rep Power: 24
zer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forumzer0 tau seluk beluk forum
Default

sama ndan ane juga ama thu orang,,ngapain UU udah bagus geto mau di revisi segala,,emang niat bgt thu pengugat buat bikin agama baru yang ujung2nya banyak agama yang ge jelas banyak berkeliaran,,semoga pihak yang berwenang dapat memberi keputusan sesuai dengan hati nurani bukan hanya keputusan yang dapat memicu kontrovesi dan di bumbui campur tangan pihak yang tak bertanggung jawab..
  #3  
Old 21st April 2010
pemula89's Avatar
pemula89 pemula89 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Apr 2010
Posts: 127
Rep Power: 0
pemula89 sebentar lagi akan terkenalpemula89 sebentar lagi akan terkenal
Default

ga cape2 ya gonta ganti undang2 trusss
  #4  
Old 21st April 2010
rapihmas's Avatar
rapihmas rapihmas is offline
Moderator
 
Join Date: Feb 2010
Location: Jogja...Jogja....
Posts: 629
Rep Power: 18
rapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis bangetrapihmas ceriwis banget
Default

gakkonsisten.....
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:39 AM.


no new posts