|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]()
Quote:
Kementerian Pertanian telah menyiapkan asuransi untuk perlindungan terhadap petani dalam mengantisipasi cuaca ekstrem yang masih terjadi hingga 2011.
Rencananya, asuransi ini akan memberikan penggantian ongkos produksi petani jika mengalami gagal panen. "Asuransi pertanian ini memungkinkan penggantian ongkos prpduksi jika terjadi gagal panen. Jadi yang diganti nanti bukan hanya benih dan pupuk seperti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya," kata Menteri Pertanian Suswono dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/12). Asuransi ini sendiri merupakan ketentuan yang dibuat oleh Kementan sambil menunggu keluarnya Undang-Undang mengenai perlindungan petani. Undang-Undang ini sendiri sedang dalam tahap rancangan dan telah masuk prolegnas di Dewan Perwakilan Rakyat. "Saat ini sedang kami rancang dan persiapkan. Sekarang sudah masuk dalam prolegnas di DPR dan semoga ini mendapat dukungan juga dari DPR," imbuhnya. Suswono menyatakan, asuransi juga bertujuan agar petani bisa langsung bekerja menanam lagi setelah tanaman mereka gagal panen. Jadi, tidak menganggu hasil produksi dan kesejahteraan petani. Dihubungi terpisah, Pengamat ekonomi pertanian Bustanul Arifin menyambut baik ide dan konsep Mentan tersebut. Meskipun demikian, nampaknya RUU dan asuransi tersebut tidak bisa diimplementasikan tahun depan karena banyaknya detil yang harus dikaji lebih dalam dan butuh persiapan matang. |
#2
|
||||
|
||||
![]() Bermanfaat? gunakan ![]() Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah. Repost/Salkam? silahkan dimoderasi mohon partisipasinya untuk menambahkan tag ![]() Posted via Mobile Device |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|