|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() BANDAR LAMPUNG--MICOM:
Quote:
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kemungkinan akan menerima putusan sela Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas perkara dugaan korupsi APBD Lampung Timur yang menyeret Bupati Satono sebagai terdakwa. Ini tersirat jelas dalam wawancara Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung HM Suhardy, Kamis (6/1) petang.
Suhardy mengatakan, peluang untuk menjerat Satono lebih terbuka dengan penyempurnaan berkas dakwaan dibanding jika melakukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi. "Peluangnya lebih besar dibanding melakukan perlawanan," tandasnya singkat. Namun demikian, Suhardy mengatakan bahwa langkah hukum lanjutan baru bisa diputuskan setelah pihaknya menerima salinan resmi hasil putusan sela dari PN Tanjungkarang. "Sampai saat ini kami belum menerima. Nanti kalau sudah terima, akan kami kaji lagi dengan pimpinan (Kajati)," jelas Suhardy. Suhardy juga membantah jika ada perubahan berkas dakwaan dari penyidik Polda dengan surat dakwaan yang pada persidangan Rabu (5/1) lalu dimentahkan oleh hakim PN Tanjungkarang. "Kami menyusun dakwaan berdasarkan data dari pihak kepolisian. Tidak ada dasar hukum yang dihilangkan," jelas Suhardy. Saat ditanyakan apakah pihak kejaksaan tidak mengetahui bahwa dasar hukum yang digunakan untuk mendakwa telah kedaluwarsa, Suhardy tidak memberikan jawaban tegas. "Saya tidak mengetahui secara rinci berkas dakwaannya, karena jaksa peneliti yang mengetahui langsung," ungkap Suhardy. Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]() Bermanfaat? gunakan ![]() Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah. Repost/Salkam? silahkan dimoderasi mohon partisipasinya untuk menambahkan tag ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|