Neneng Sengaja Menampakan Diri untuk Ditangkap

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neneng Sri Wahyuni (wajah yang di tutup kain) di tangkap di daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Istri terpidana Nazaruddin ini, di intai KPK di Bandara Soekarno-Hatta dan di tangkap di rumahnya, di kawasan Pejaten. Selanjutnya Neneng di periksa di kantor KPK. Neneng ditangkap karena dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
JAKARTA, Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni dikatakan sengaja masuk ke wilayah Indonesia untuk ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea, salah pengacara suami Neneng, Muhammad Nazaruddin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2012).
"Tim kuasa hukum dan KPK benar tapi dengan versi yang berbeda, jadi Neneng itu menampakan diri untuk ditangkap," kata Hotman.
Hotman mendatangi gedung KPK untuk mengunjungi Neneng yang ditahan di rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. Hotman mengaku telah mendapat surat kuasa sebagai pengacara Neneng bersama rekannya, Elza Syarief, Junimart Girsang, dan Rufinus Hutauruk.
Menurut Hotman, penangkapan terhadap Neneng bukanlah hasil kerja intelijen KPK. "Tapi mulai bulan April, Neneng sudah berniat menyerahkan diri dan suaminya sudah meminta tim kuasa hukum dan menyurati KPK," katanya.
Sebelumnya, tim pengacara Nazaruddin memang telah mengirim surat ke KPK yang isinya meminta agar KPK menjemput Neneng, bukan menangkap. Namun, KPK menolak bernegosiasi dengan para pengacara Nazaruddin tersebut. "KPK waktu itu tidak ada tanggapan sehingga Neneng inisiatif dengan caranya sendiri," sambung Hotman.
Meskipun demikian, Hotman mengaku tidak tahu bagaimana cara Neneng bisa masuk ke Indonesia padahal paspornya sudah dicabut pihak Imigrasi. Hotman juga mengaku tidak tahu soal dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng. Kedua warga negara Malaysia itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengahalangi penyidikan perkara Neneng dengan membantu wanita itu selama buron.
"Bagaimana saya tahu? Yang saya tahu orang Malaysia itu mantan suaminya Manohara doang, yang lain saya
nggak tau," ujar Hotman.
Sementara KPK, menegaskan kalau Neneng bukanlah menyerahkan diri melainkan ditangkap penyidik KPK. Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, penyidik KPK telah mengintai Neneng sejak yang bersangkutan tiba di Batam, Riau. KPK menangkap Neneng pada Rabu (13/6/2012) sore di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Selasa (12/6/2012), Neneng diketahui berada di Batam kemudian terbang ke Jakarta keesokan harinya. Neneng yang buron sekitar delapan bulan itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.