FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() AP Photo TEMPO Interaktif, Jakarta - Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, akan digelandang ke penjara atau lembaga pemasyarakatan besok. Langkah itu diambil kejaksaan setelah menerima salinan putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Antasari. "Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi putusan kasasi pada 3 Januari (besok) dari tahanan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf ketika dihubungi kemarin. Namun, ihwal lembaga pemasyarakatan mana yang akan menjadi tempat penahanan Antasari, ia belum bisa memastikan. Yusuf mengatakan Kejaksaan masih berkoordinasi dengan tiga lembaga pemasyarakatan di Jakarta, yakni LP Cipinang, Pondok Labu, dan Salemba. "Tapi prioritas kita taruh di Cipinang," kata Yusuf. Apabila pihak terpidana meminta ditempatkan di lembaga pemasyarakatan tertentu, Yusuf melanjutkan, permintaan itu bukan menjadi otoritas kejaksaan. "Selanjutnya wewenang lembaga pemasyarakatan, kita hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujarnya. Antasari diganjar vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Februari tahun lalu. Ia dinilai terbukti bersalah berkaitan dengan tewasnya Nasrudin. Pada pertengahan Juni tahun lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Penolakan juga disampaikan Mahkamah Agung lewat putusan kasasinya pada akhir September tahun lalu sehingga Antasari tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara. Menurut Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, kasasi Antasari kandas karena putusan majelis hakim di kedua pengadilan sebelumnya telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Sembari menunggu eksekusi terhadap putusan kasasi, saat ini Antasari ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menanggapi rencana eksekusi ini, Ari Yusuf Amir, pengacara Antasari, menyatakan kliennya siap ditempatkan di mana pun. "Secara resmi, kami belum menerima salinan putusannya," kata Ari kemarin, "Namun, mau ditempatkan di mana pun, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan." Jika benar Antasari dijebloskan ke LP Cipinang, ia akan berada satu gedung dengan sejumlah narapidana yang ditangani KPK saat Antasari masih aktif di lembaga antikorupsi tersebut. Antasari menjadi pemimpin KPK sejak Desember 2007 dan nonaktif pada Mei 2009 lantaran terjerat kasus Nasrudin. Adapun narapidana kasus korupsi yang ditangani KPK dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, antara lain, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Golkar yang diganjar lima tahun penjara karena terseret kasus korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Selain itu, ada Asep Hartiyoman, pegawai negeri Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, terpidana dua tahun kasus korupsi bantuan tsunami yang mengguncang pantai selatan Jawa Barat pada 2006. SUMBER! |
#2
|
||||
|
||||
![]() Jika Repost Silahkan di Closed aja
Salkam, Silahkan di Moderasi and Jangan Lupa Ndan...!!! ![]() ![]() ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
hayoo antasri kena deh ketangkep euy
|
![]() |
|
|