FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() "Dalam 10 tahun belakangan setidaknya 30.000 hektare lahan pertanian sawah irigasi dan tadah hujan berubah fungsi menjadi perkebunan sayur, kebun sawit, pemukiman dan untuk usaha lainnya. Jika dibiarkan ini dapat mengganggu produktivitas pertanian Musi Rawas," kata ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas, Ghufron, saat dihubungi Minggu (2/1). Kasus alih fungsi lahan di daerah itu kata dia saat ini bukan saja terjadi pada persawahan irigasi melainkan juga terjadi pada sawah tadah hujan. Dengan perhitungan komersial dimana berkebun kelapa sawit lebih menguntungkan ketimbang bertani padi. Akibatnya banyak lahan yang semula menghasilkan beras saat ini telah menjadi perkebunan sawit, atau karet dan usaha lainnya. Kendati pemilikan lahan dan pengusahaannya adalah hak masyarakat tambah dia, warga tidak dapat dengan seenaknya mengalihfungsikan lahannya untuk usaha lainnya, seperti yang diatur UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Untuk itu dia berharap pemkab setempat dapat mengeluarkan kebijakan guna menyelamatkan dunia pertanian di daerah itu guna mempertahankan produktivitas beras Musi Rawas yang saat ini tercatat terbesar kedua di Sumsel setelah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Musi Rawas, Ramdhani Lubis menjelaskan banyaknya lahan pertanian sawah tadah hujan yang dijadikan perkebunan sawit belakangan ini sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. "Saat ini kita sedang melakukan singkronisasi dan mensinergiskan berbagai aspek yang memengaruhi terjadi alih fungsi lahan pertanian warga menjadi perkebunan sawit dengan jalan melakukan revisi tata ruang daerah yang telah diajukan Pemkab Musi Rawas ke Pemprov Sumsel," katanya. Mereka juga kata dia akan berkoordinasi dengan pihak pertanian agar alih fungsi persawahan yang dilakukan oleh kelompok pengusaha perkebunan dan warga nantinya dapat diminimalisir, karena hal tersebut dapat mengganggu stabilitas pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan swasembada pangan daerah itu. Selain itu alih fungsi ribuan hektare lahan pertanian darat atau sawah tadah hujan yang berfungsi sebagai daerah serapan air, jika dibiarkan dapat menimbulkan bencana alam baik kekeringan maupun kebanjiran saat musim hujan tiba. "Jika dibiarkan akan menganggu siklus ekosistem yang ada dan dapat berakibat buruk bagi masyarakat setempat. Selain itu daerah yang menjadi serapan air ini juga dapat menimbulkan bencana alam," tegasnya. |
#2
|
||||
|
||||
![]() Bermanfaat? gunakan ![]() Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah. Repost/Salkam? silahkan dimoderasi mohon partisipasinya untuk menambahkan tag ![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
ya begitulah ndan.... soalnya sawit dll lebih menguntungkan dibanding pertanian
|
![]() |
|
|