Jakarta - Niat China memerangi konten porno di internet tampaknya sangat kuat. Terbukti, sepanjang 2010 lebih dari 60.000 situs porno di negeri tirai bambu itu ditutup.
Selain itu, sebanyak 5.000 orang yang terlibat dalam pembuatan situs porno telah dibekuk dan diproses dalam persidangan. Sebanyak 1.332 orang di antaranya telah
diganjar hukuman dan 58 orang dipenjara selama lima tahun atau lebih. Demikian keterangan juru bicara pemerintah China seperti yang dilansir Independent dan dikutip detikINET, Sabtu (1/1/2011).
Melalui juru bicaranya itu, pemerintah China juga bersumpah tidak akan membiarkan materi cabul berseliweran di internet. Pasalnya, konten cabul dapat mengganggu kesehatan mental dan emosional anak-anak.
Kebijakan yang dilakukan China ini tidak berlangsung mulus begitu saja. Berbagai kritikan sempat mendera, beberapa di antaranya menuduh China juga turut menyensor situs politik yang berisi konten sensitif.
Sumber :
Disini