
4th January 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Jan 2011
Location: TM #82_PIC#39
Posts: 518
Rep Power: 16
|
|
Pertukaran Napi Kemenkum HAM Jatim Turunkan Tim Pemeriksa Internal
BOJONEGORO - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim telah menurunkan tim pemeriksa internal ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Bojonegoro, untuk menyelidiki kasus pertukaran napi di LP tersebut.
Tim ini diketuai langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jatim, Djoko Hikmahadi.
Menurut Djoko Hikmahadi, beberapa petugas LP kelas II A Bojonegoro seperti Kasubsi Registrasi, Atmari, dan lainnya akan diperiksa apakah mereka menjalankan tuga sesuai prosedur tetap (protap) yang ada, termasuk juga kemungkinan mereka menerima imbalan dari kasus penukaran napi tersebut.
�Kalau ada petugas LP yang terbukti bersalah, maka sanksinya jelas akan dipecat sebagai PNS dan menjalani proses hokum yang berlaku,� katanya, Selasa (4/1/2010).
Dia menuturkan, sesuai prosedur, penyerahan seorang napi ke LP itu harus disertai salinan putusan dari hakim, berita acara pelaksanaan putusan hakim atau disebut BA8, berkas penangkapan dari kepolisian, dan berkas penahanan oleh Kejaksaan. Selain itu, juga disertai berkas identitas napi bersangkutan.
Hanya saja, dalam kasus Kasiem palsu bisa lolos, kata dia, karena petugas LP tidak mengecek sidik jari dan foto. Selain itu, petugas LP juga belum mengenal napi tersebut lantaran belum pernah ditahan. �Ya, boleh dibilang petugas LP kecolongan. Ini kan modus operandi baru dan kini bisa menjadi pembelajaran,� tuturnya.
Ke depan, kata dia, perlu ada pembenagan sistem administrasi dan registrasi di LP. Selain itu, kata dia, perlu ditingkatkan kerja sama antara instansi kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan (LP).
(Muhammad Roqib/Koran SI/ded)
|