FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Rabu, 05 Januari 2011 14:26 WIB
JAKARTA--MICOM: Aktivis Petisi 28 mendesak Majelis Permusyawarata Rakyat (MPR) RI untuk memberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dari kursi kepresidenan. Koordinator aktivis Petisi 28, Haris Rusly menyatakan, Presiden telah gagal melaksanakan sumpah jabatan dengan penegakan hukum yang tak berjalan dan buruknya kondisi perekonomian. "Kemi mendesak MPR untuk melakukan impeachment terhadap Presiden SBY karena telah melanggar sumpah jabatan dan mengkhianati konstitusi negara," ujar Haris, di kantor ruang pertemuan MPR RI, Nusantara III Gedung MPR, DPR, DPD RI, Rabu (5/1). Haris pun mengatakan, lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu bukti bahwa Presiden tidak dapat mewujudkan negara yang adil. Haris mencontohkan, lemahnya penegakan hukum terlihat mulai dari penanganan skandal Bank Century yang mulai menguap, hingga masalah pengemplangan pajak. "Sebesar Rp700 triliun dari pendapatan negara itu dari pajak yang bersumber dari rakyat. Tapi itu dikemplang oleh kartel politik dan bisnis yang sudah menyatu," tandasnya. Haris pun menyoroti tentang tidak jelasnya haluan negara sehingga masing masing institusi negara berjalan sendiri-sendiri. Garis Besar Haluan Negara, ujarnya, telah digantikan dengan Develompent Policy Loan (DPL) dari Bank Dunia, sehingga berbagai program pemerintah adalah buah dari intervensi pihak asing. "Perjanjian-perjanjian internasional yang kini menjadi dasar negara kita. Konstitusi kita tdak lebih kuat dari perjanjian dagang asing. Negara ini dikontrol kapitalisme yang semakin menguat di situasi krisis global," tandasnya. Buah dari tak adanya haluan negara yang jelas, menurutnya, menjadikan institusi-institusi negara berjalan sendiri-sendiri. Presiden tak lagi tunduk pada MPR, dan fungsi DPR tak berjalan dengan semestinya. Dia mengatakan, SBY telah mengambil keuntungan dari keadaan yang carut marut ini, di antaranya dengan membentuk koalisi Sekretariat Gabungan (Setgab). "Setgab itu melanggar undang undang. Hal itu tidak ada dalam konstitusi," tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Tohari mengatakan, tuntutan terhadap Presiden yang dikatakan melanggar sumpah jabatan karena tindakan yang inkonsistensional itu harus dilihat dari perpektif konstitusi. Menurutnya, kini MPR memang tak mempunyai kewenangan yang sama untuk memberhentikan presiden karena sistem pemilihan presiden langsung oleh rakyat. "Saya ingin melihat semuanya dari tataran konstitusi. kami yang memandang amandemen UUD 45 adalah sebuah kemajuan," ujar Hajrianto sembari menampilkan dan menjelaskan presentasi telaah undang undang dasar 45. Dia pun mengajak petisi 28 untuk mendiskusikan UUD lebih lanjut dalam waktu satu atau dua hari untuk pemahaman yang lebih utuh. Sumber : http://m.mediaindonesia.com/index.ph...Sumpah_Jabatan |
#2
|
||||
|
||||
![]()
bukanya dah dari dulu mod dia kayak gitu
![]() |
#3
|
||||
|
||||
![]()
setubuh ane.... emang SBY populer.. tapi kroni2 dia gkda yang dihukum meskipun terbukti banyak melakukan pelanggaran. contoh aja sri mulyani. ilang kan beritanya sekarang??
|
#4
|
||||
|
||||
![]()
sby yang plin plan..
|
![]() |
|
|