Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 7th January 2011
reputation's Avatar
reputation
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 227
Rep Power: 0
reputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophetreputation is Ceriwis Prophet
Default ...Kejagung Segera Beri Tahu Kemendagri Sidang Gubernur Bengkulu...



JAKARTA--MICOM:

Quote:
 
Kejaksaan Agung segera melayangkan status Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan ke Kementerian Dalam Negeri. Pada kasus korupsi yang dilakukan Agusrin ini telah merugikan keuangan negara Rp21,3 miliar.

"Kami akan melayangkan surat pemberitahuan mengenai status Agusrin sebagai terdakwa pada pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2011 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejagung, Kamis (6/1).

PN Jakpus sebelumnya memang mengagendakan persidangan Agusrin akan digelar pada Senin, 10 Januari 2010 mendatang. Namun, sampai sekarang Kemendagri belum menonaktifkan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu meski perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Padahal, jika merunut Pasal 131 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebenarnya dari Kemendagri sendiri nantinya akan mengetahui digelarnya persidangan Agusrin tersebut. Jadi kami mengirimkan surat ke Kemendagri itu sebagai pemberitahuan saja," imbuh Babul.



  #2  
Old 7th January 2011
budi88's Avatar
budi88
Member
 
Join Date: Oct 2010
Posts: 73
Rep Power: 0
budi88 sebentar lagi akan terkenalbudi88 sebentar lagi akan terkenal
Default

seharusnya sudah diberhentikan, karena sudah menjadi terdakwa
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts