|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() ![]() JAKARTA--MICOM:
Quote:
Kejaksaan Agung segera melayangkan status Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan ke Kementerian Dalam Negeri. Pada kasus korupsi yang dilakukan Agusrin ini telah merugikan keuangan negara Rp21,3 miliar.
"Kami akan melayangkan surat pemberitahuan mengenai status Agusrin sebagai terdakwa pada pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Januari 2011 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap di Kejagung, Kamis (6/1). PN Jakpus sebelumnya memang mengagendakan persidangan Agusrin akan digelar pada Senin, 10 Januari 2010 mendatang. Namun, sampai sekarang Kemendagri belum menonaktifkan Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu meski perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, jika merunut Pasal 131 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. "Sebenarnya dari Kemendagri sendiri nantinya akan mengetahui digelarnya persidangan Agusrin tersebut. Jadi kami mengirimkan surat ke Kemendagri itu sebagai pemberitahuan saja," imbuh Babul. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|