Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 7th January 2011
syaiton's Avatar
syaiton syaiton is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 201
Rep Power: 0
syaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophet
Default Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN

JAKARTA - Mencegah terjadinya tindakan korupsi, pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) mewajibkan pejabat eselon II (dua) untuk melaporkan harta kekayaannya. Terlebih lagi, dengan adanya pemberian remunerasi bagi pegawai negeri, yang otomatis membuat seluruh aparatur dilarang menerima atau meminta jatah saat melaksanakan tugas layanan publik.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini, dimaksudkan untuk memperkuat ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana KPK juga telah mewajibkan penyelenggara negara, pejabat negara dan pejabat eselon satu, untuk melaporkan LHKPN-nya.

"Saya mewajibkan pejabat eselon dua dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, untuk melaporkan LHKPN-nya. Jadi bukan hanya pejabat eselon satu saja," kata Menpan & RB, EE Mangindaan, saat dihubungi, Jumat (7/1).

Selain itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN-nya, disebutkan adalah semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/kepala unit pelayanan masyarakat, serta pejabat pembuat regulasi.

"Semua pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya (itu), paling banyak bersentuhan dengan layanan publik. Ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasi. Kalau perkembangan LHKPN-nya mencurigakan, maka ini akan masuk dalam wilayah hukum," jelas Mangindaan.

Ditambahkan Mangindaan, untuk mendukung pemberantasan korupsi, pihaknya juga telah menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing pimpinan instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

"Kami juga mewajibkan kandidat atau calon penyelenggara tertentu untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. Antara lain calon presiden/wakil presiden, serta calon kepala daerah/wakilnya. Ini untuk menjalankan perintah undang-undang dan menguji integritas serta tranparansi," bebernya. (esy/jpnn)





Reply With Quote
  #2  
Old 7th January 2011
syaiton's Avatar
syaiton syaiton is offline
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 201
Rep Power: 0
syaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophetsyaiton is Ceriwis Prophet
Default

Pesan TS
Spoiler for pesan:

Jika Repost Silahkan di Closed aja
Salkam, Silahkan di Moderasi


and Jangan Lupa Ndan...!!!


Dan Melon Untuk Thread yang Informatif
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:26 PM.


no new posts