|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
YOGYAKARTA--MICOM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan memanggil 90 bank untuk menyelesaikan kredit macet bagi 3.234 debitur korban gempa bumi pada 2006 senilai Rp75,49 miliar.
"Kami akan mengadakan pertemuan dengan puluhan bank tersebut untuk membahas penyelesaian kredit macet korban gempa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY Ahmad Sumiyanto di Yogyakarta, Senin (10/1). Hal itu terkait dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/27/2009 yang memberi keleluasaan bank untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang menjadi korban gempa sudah tidak berlaku lagi per 31 Desember 2010. Hingga saat ini, masih ada sisa kredit sebesar Rp75,49 miliar dari 3.234 debitur korban gempa yang masih macet. Karena itu, pihaknya akan memanggil empat unsur terkait seperti bank, gubernur, para pelaku UMKM, dan tim ad hoc penyelesaian kredit macet. "Dengan berakhirnya masa tenggang yang diatur dalam PBI tersebut memungkinkan bank mengeksekusi aset yang menjadi jaminan kredit. Padahal, sebagian besar jaminan menjadi aset berharga para nasabah," katanya. Di sisi lain, menurut dia, pengusaha UMKM mendapat informasi dari Komisi XI DPR bahwa pemerintah dalam APBN mengalokasikan dana sebesar Rp75,49 miliar untuk menyelesaikan kredit macet itu. Jika benar dana tersebut dianggarkan, maka akan bisa cair sekitar Mei 2011. Karena itu, jangan sampai tenggat waktu antara Januari sampai Mei 2011 dipakai bank untuk mengeksekusi jaminan kredit para nasabah. "Pemanggilan itu untuk melakukan cek akurasi data. Misalnya, BI merilis jumlah kredit macet saat ini sebesar Rp77,4 miliar sedangkan data dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY hanya sebesar Rp75,49 miliar," katanya. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|