Kenaikan DP Kredit Kendaraan Berlaku Hari Ini
BI menetapkan uang muka kredit kendaraan roda empat minimal 30 persen.

Mudahnya kredit kendaraan bermotor ikut menyumbang andil kemacetan
Aturan kenaikan uang muka (
down payment/DP) bagi kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) di atas type 70 meter mulai berlaku hari ini. Aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan itu diterbitkan sejak 15 Maret lalu.
Menurut pengumuman Bank Indonesia, untuk KPR, perbankan memberlakukan loan to value (LTV) paling tinggi 70 persen bagi kepemilikan rumah dengan tipe bangunan di atas 70 meter persegi. Artinya nasabah minimal menyiapkan DP sebesar 30 persen. Pengaturan LTV ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sedangkan uang muka kredit kendaraan bermotor, bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua akan dikenakan DP paling sedikit 25 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat minimal 30 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat untuk keperluan produktif dikenakan DP 20 persen.
Bank yang melanggar pemberian KPR dan KKB akan dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Sedangkan untuk kredit kendaraan bermotor di lembaga pembiayaan (multifinance), untuk kredit roda dua minimal DP sebesar 20 persen, dan kredit mobil sebesar 25 persen.