Login to Website

Login dengan Facebook

 

Closed Thread
Thread Tools
  #1  
Old 7th May 2010
aris's Avatar
aris
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Masuk Ndan: Plat Nomor Modifikasi Kena Denda Rp 500 Ribu!!

Polisi masih akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu.
Selasa, 13 April 2010, 14:45 WIB
Eko Priliawito

VIVANews - Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menggunakan nomor polisi modifikasi yang digunakan agar telihat menjadi kalimat dan mudah dibaca. Polisi mengimbau agar masyarakat menggunakan plat nopol yang sudah ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia .

"Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan samsat," ujar Kasubsi Jakarta Barat, Ajun Komisaris Leganek, Selasa 13 April 2010.

Bila nomor kendaraan rusak atau tidak tampak, diminta untuk segera mengajukan pengantian di Samsat Polda Metro Jaya. "kami akan lakukan pergantian," katanya.

Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan penindakan terhadap pengguna mobil & motor yang terlihat menggunakan nomor polisi modifikasian. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu.

"Setelah itu akan dilakukan penindakan," ujarnya.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280 yang berbunyi.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
� VIVAnews

Sumber: http://metro.vivanews.com/news/read/143676-pakai_nopol_modifikasi_kena_denda_rp_500_ribu

Wah...wahhh... Gawat ya Ndan, padahal Plat no. Saya 6160 LO... sayang ga boleh dimodifikasi lagi, gimana saya mau promosi ya Ndan.. Klo Plat nomor Ndan berapa?

Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...



  #2  
Old 7th May 2010
absasa's Avatar
absasa
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Apr 2010
Location: Cilegon-Banten
Posts: 3,718
Rep Power: 20
absasa mempunyai hidup yang Normal
Default

waduh.....plat nomor kendaraan ane kembali ke asal neh....
beli cat lagi neh......nice inpo ndan.
  #3  
Old 7th May 2010
LinkBroken's Avatar
LinkBroken
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Apr 2010
Location: in ur ♥
Posts: 3,013
Rep Power: 25
LinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessedLinkBroken is blessed
Default

w..
ndan platnya gigolo ??
>,<'
  #4  
Old 7th May 2010
conficker's Avatar
conficker
Newbie
 
Join Date: Jan 2010
Posts: 24
Rep Power: 0
conficker mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by plat
Wah...wahhh... Gawat ya Ndan, padahal Plat no. Saya 6160 LO... sayang ga boleh dimodifikasi lagi, gimana saya mau promosi ya Ndan.. Klo Plat nomor Ndan berapa?
Spoiler for 6160 LO:

ah ndan 6160 LO = 61liran 60yang LOyo x....
Sponsored Links
Space available
Closed Thread

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts