Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th June 2010
cendolbata cendolbata is offline
Newbie
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 18
Rep Power: 0
cendolbata mempunyai hidup yang Normal
Default [ASK] Talak, apa dan bagaimana???

Assalamualaikum,

maaf permisi,

saya mau menanyakan beberapa pertanyaan, mohon di jawab.

1. Pengertian Talak.
2. Apabila seorang laki-laki keceplosan bilang 'cerai' (bukan bercanda, hanya tiba2 saja mulut sang laki-laki itu langsung sebut kata 'cerai', apakah jatuh talak 1? lalu bagaimana supaya Talak itu dibatalkan (atau apa lah sebutannya sampe Talak itu tidak berlaku lagi)??

Terima Kasih,
Wassalam,
cendol-bata@ceriwis

  #2  
Old 15th June 2010
ceriwis's Avatar
ceriwis ceriwis is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: wherever u want :p
Posts: 547
Rep Power: 18
ceriwis tau seluk beluk forumceriwis tau seluk beluk forumceriwis tau seluk beluk forumceriwis tau seluk beluk forumceriwis tau seluk beluk forumceriwis tau seluk beluk forumceriwis tau seluk beluk forum
Default

Quote:
Originally Posted by cendol-bata View Post
Assalamualaikum,

maaf permisi,

saya mau menanyakan beberapa pertanyaan, mohon di jawab.

1. Pengertian Talak.
2. Apabila seorang laki-laki keceplosan bilang 'cerai' (bukan bercanda, hanya tiba2 saja mulut sang laki-laki itu langsung sebut kata 'cerai', apakah jatuh talak 1? lalu bagaimana supaya Talak itu dibatalkan (atau apa lah sebutannya sampe Talak itu tidak berlaku lagi)??

Terima Kasih,
Wassalam,
cendol-bata@ceriwis
waalaikumsalam wr wb

sebelumnya, saya bukan ustad atau yang jauh lebih kompeten dalam urusan agama Islam, tapi saya hanya sekedar ingin membantu ndan dengan sekemampuan saya.

1. talaq adalah nama lain cerai, Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’. (sumber: http://id.answers.yahoo.com/question...8182934AAxUTDZ)

2. pertanyaan anda mirip sekali di suatu situs, baik, saya coba copaskan untuk anda:

pertanyaan: suamiku mengatakan talak dalam keadaan emosi setelah dia sadar dia sangat menyesalinya,ingin menarik kembali kata-katanya yang sudah dia ucapkan,apakah dalam hukum islam membatalkan kata talak/cerai itu terhadap istrinya bisa tanpa ada pernikahan lagi?

Rincian tambahan

si istri merasa sangat terpukul setelah tau suaminya sering melakukan perselingkuan sampai akhirnya dia menuntut untuk di ceraikan, si suami pada awalnya tidak mau mengucapkan kata talak yang di minta oleh sang istri tapi karna didesak terus akhirnya terlontarlah kata talak dalam keadaan emosi,setelah suami sadar dia sangat menyesal karna sebenarnya dia tidak mau kehilangan istrinya dan dia ingin membatalkan kata talak tersebut, apakah dalam hukum islam bisa di batalkan kata talak tersebut tanpa ada pernikahan lagi?karna ternyata mereka berdua memang masih saling mencintai walaupun si istri merasa sakit hati karna sudah di hianati oleh sang suami.


jawaban: Bila sudah terucapkan, maka telah jatuh talaq pada istri...menikahlah lagi, bila tidak maka hub mereka ada perzinahan semata di mata Allah

kasus ini bersumber di: http://id.answers.yahoo.com/question...3185712AA2pE1n

semoga membantu

Last edited by .ceriwis.; 15th June 2010 at 08:21 PM.
  #3  
Old 16th June 2010
aizen's Avatar
aizen aizen is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2009
Location: the place that we call earth.
Posts: 916
Rep Power: 18
aizen memiliki reputasi yang sangat baikaizen memiliki reputasi yang sangat baikaizen memiliki reputasi yang sangat baikaizen memiliki reputasi yang sangat baikaizen memiliki reputasi yang sangat baik
Default

Quote:
Originally Posted by cendol-bata View Post
Assalamualaikum,

maaf permisi,

saya mau menanyakan beberapa pertanyaan, mohon di jawab.

1. Pengertian Talak.
2. Apabila seorang laki-laki keceplosan bilang 'cerai' (bukan bercanda, hanya tiba2 saja mulut sang laki-laki itu langsung sebut kata 'cerai', apakah jatuh talak 1? lalu bagaimana supaya Talak itu dibatalkan (atau apa lah sebutannya sampe Talak itu tidak berlaku lagi)??

Terima Kasih,
Wassalam,
cendol-bata@ceriwis
yang jelas mulut lelaki itu hukum. biar pun bercanda tetap jatuh talak. makanya jangan sekali" bermain dengan kata itu.

wassalam
  #4  
Old 1st September 2010
load's Avatar
load load is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Aug 2010
Location: transjogja
Posts: 1,072
Rep Power: 17
load memiliki kawan yg banyakload memiliki kawan yg banyakload memiliki kawan yg banyakload memiliki kawan yg banyak
Default

waah .. ane nyimak aaja dah
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:51 AM.


no new posts