Login to Website

Login dengan Facebook


 

Alat Berat Jual beli segala macam alat berat,konstruksi, dan kebutuhan bangunan

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 20th July 2012
pebisnis's Avatar
pebisnis
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Jul 2012
Posts: 4,236
Rep Power: 19
pebisnis mempunyai hidup yang Normal
Default Authorized Surety Bond, Bank Guarantee And General Insurance

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :



Star Indo adalah services company engaged in general insurance (general

Insurance), Products Surety Bond (Bid Bond, Performance Bond, Advance

Payment Bond, Maintenance Bond) and the Contract for Bank Guarantee

facilitate the Contractor in wheezing ... followed tenders held Oil

... & Gas, Government, or Private Info 081384227954



Dengan hormat,



Bersama ini Ijinkanlah kami memperkenalkan kami terlebih dahulu,

INDO GOLBAL STAR GROUP berdomisili di Jakarta, dengan Core Bisnis Kami adalah bidang Jasa. consultan Asuransi

dan telah mempunyai beberapa orang pekerja dan didukung dengan armada yang mencukupi. Adapun VISI kami adalah : Menjunjung Profesionalitas kerja, ketepatan Waktu, Kejujuran dan Legalitas.



Layanan usaha kami meliputi :



Indo Golbal Star (Broker & Consultan : Asuransi, CAR, EAR, FIRE, PA, Cargo,General Insurance And Surety Bond, Bank Guarante



Hubungi saya



Hp. 081384227954 , 02136756546 Dengan Andry

Email : [email protected]

Perusahaan Jasa Konsultan Asuransi



Indo Golbal Star (Broker & Consultan : Asuransi



* All Risk (Comprehensive)

* Total Loss Only

* Extended Cover : SRCC Clause DAI 4.1A & 4.1B,

* Personal Accident and Third Party Liability.



FIRE INSURANCE

* Householder Insurance

* Property All Risk Insurance

* Industry All Risk Insurance



ENGINEERING INSURANCE

* Contractor All Risk

* Erection All Insurance

* Machinery Insurance

* Electronic Equiptment Insurance



CARGO INSURANCE

* Marine Cargo Insurance

* Air Cargo Insurance

* Land Transit Insurance



LIABILITY INSURANCE

* Comprehensive General Liability

* Employer�s Liability Insurance

* Automotive Third Party Liability

* Workmen�s Compensation Act



SURETY BOND

* Bid Bond

* Performance Bond

* Advance Payment Bond

* Maintenance Bond



MISCELLANEOUS INSURANCE

* Personal Accident Insurance

* Burglary Insurance

* Fidelity Guarantee Insurance

* Neon Sign Insurance





Info lebih lanjut hubungi : Andry Gunawan

Telp. : 021- 36756546, 0813-8422-7954



I. PENGERTIAN SURETY BOND



Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut



...Contoh :

...

Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee membuat perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying Contract.



Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan surat jaminan terhadap kesungguhan Principal dalam menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka Principal dapat meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.



Dengan demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.



Adapun perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan dalam polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan Principal.



II. DASAR PENUTUPAN SURETY BOND



Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dlam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.



Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk pelaksnaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :



1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek

2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.

3. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara



info dari [email protected] 08888920653

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts