Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd July 2012
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Default Kuburan Bukan Tempat Membaca Al-Qur'�n

Quote:


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda, �Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.�

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh :
1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780).
2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya.

SYARAH HADITS
Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'�n. Tempat untuk membaca al-Qur'�n adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur'�n dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah.

Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, Imam M�lik rahimahullah, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di kuburan. Berikut ini nukilan pendapat mereka.

Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa membaca al-Qur'an di kuburan tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab Mas�il Imam Ahmad. Imam Abu Daud rahimahullah mengatakan, �Aku mendengar Imam Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur'�n di kuburan ? Beliau menjawab, �Tidak boleh.�

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, �Dari Imam asy-Sy�fi�i rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. Ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur'�n di kuburan) menurut beliau adalah bid'ah. Imam M�lik rahimahullah berkata, �Tidak aku dapati seorang shahabat pun juga tabi�in yang melakukan hal itu !� [1]

Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur'�n dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Ras�lull�h Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.[2]

Nabi Muhammad Shallallahu �alaihi wa sallam mengeluarkan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
All�h melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjis (tempat ibadah).[3]

Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan bid�ah atau syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid�ah dan bisa menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik.

Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dam Masjidil Aqsha.[4]

Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo�akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh All�h Subhanahu wa Ta�ala.

Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (�Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan��), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Karena jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut :

1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan,

2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan,

3. Terhalang dari do�a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur,

4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah).

5. Dan akan tejadi juga di sisi kuburan tersebut hiruk pikuk, senda gurau, hal yang tidak bermanfaat, dan perbuatan-perbuatan yang haram yang bertentangan dengan syari�at. Padahal Ras�lull�h Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda, �Berziarah kuburlah, karena itu akan membuatmu mengingat akhirat.� [5]

Wallaahu A�lam bish Shawaab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XV/Syaban 1432/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Spoiler for footnote:
_______
Footnote
[1]. Lihat Iqtidh� Shir�til Mustaq�m (II/264) dan Ahk�mul Jan�iz (hlm. 241-242).
[2]. Fat-hul Maj�d, Syarh Kit�but Tauh�d, (Bab 18): �Sebab anak Adam kufur dan meninggalkan agama adalah karena ghuluw (berlebih-lebihan) kepada orang-orang shalih.� Dan bab 19: �Ancaman keras bagi orang yang beribadah kepada All�h di sisi kubur orang yang shalih, lalu bagaimana jika ia menyembahnya?!� ditulis oleh Syaikh �Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, tahqiq: Dr. Walid bin �Abdurrahman bin Muhammad Alu Furayyan.
[3]. HR. al-Bukh�ri (no. 435, 1330, 1390, 3453, 4441), Muslim (no. 531), dan Ahmad (I/218, VI/21, 34, 80, 255), dari �Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[4]. HR. al-Bukh�ri (no. 1189) dan Muslim (no. 1397 (511)) dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan diriwayatkan juga oleh al-Bukh�ri (no. 1197, 1864, 199) dan Muslim (no. 827) dari Abu Sa�id al-Khudri Radhiyallahu anhu. Derajatnya mutawatir. Lihat Irw�-ul Ghal�l (III/226, no. 773).
[5]. Al-Qaulul Muf�d �ala Kit�bit Tauh�d (I/445), Syarh Syaikh Muhammad bin Shalih al-�Utsaimin rahimahullah


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:19 AM.


no new posts