
13th January 2011
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: Dec 2010
Location: TM#77
Posts: 1,503
Rep Power: 264
|
|
Patrialis Tegaskan Bebas Bersyarat Ayin Sudah Final
ANTARA/MI-Ramdani
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan pembebasan bersyarat bagi pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin sudah final, yakni pada 27 Januari mendatang. Namun pembebasan bersyarat itu masih harus menunggu hasil rapat Tim Pengamat Pemasyarakatan.
"Berdasarkan laporan yang dibuat dengan nota dinas oleh Dirjen Pemasyarakatan kepada saya, perhitungannya seperti itu," kata Patrialis seusai rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin. Sesuai dengan ketentuan, pembebasan bersyarat diberikan jika seorang narapidana sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Saat ditanya tidakkah Kementerian perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam pemberian kebijakan kepada Ayin, ia menjawab, �Masyarakat yang mana, rasa keadilan yang mana? Orang sudah harus keluar, bagaimana?"
Ayin adalah terpidana 4,5 tahun kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu. Ayin dan Urip ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Maret 2008 di Jakarta. Pada 29 Juli 2008, Ayin divonis lima tahun penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, hukumannya berkurang menjadi 4,5 tahun setelah Mahkamah Agung pada awal April 2010 mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Ayin.
Nama Ayin kembali bikin heboh setelah ditemukan sel mewah di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta, tempat ia ditahan, Januari tahun lalu. Anggota Satuan Tugas Anti-Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan keberadaan sel mewah itu terwujud lantaran ada permainan antara Ayin dan para petugas tahanan. Karena itu, pembebasan bersyarat, juga remisi dua kali yang diberikan kepada Ayin, dinilai janggal. "Saya kira Patrialis harus mengkaji ulang hal ini," ujarnya, dua hari lalu.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, Poppy Pudjiaswati, kembali menegaskan adanya remisi bagi Ayin. Menurut dia, pihaknya memberikan remisi karena Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak segera merespons usul pemberian remisi yang ia ajukan.
"Karena tak ada tanggapan dari Dirjen, saya anggap itu adalah kewenangan Kakanwil untuk memberikan remisi,� kata Poppy di kantor Kementerian Hukum kemarin. �Jadi, dengan dasar itu, kita buat remisi untuk Artalyta."
Dalam urusan ini, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugino menyatakan sepanjang 2010 tak ada remisi untuk Ayin. Alasannya, Ayin dinilai tidak layak mendapat remisi.
Patrialis mengaku tidak ada masalah jika anak buahnya tak kompak berbicara mengenai remisi untuk Ayin. "Tidak usah pakai kompak-kompakan, itu tanda demokrasi muncul, sistemnya ada," ujarnya. �Itu kan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Itu dibolehkan."
Saat dimintai tanggapan, Ayin berkukuh bahwa pembebasan bersyarat dirinya memang pada 27 Januari mendatang. Sebab, ia sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. �Tidak ada remisi 2 bulan 20 hari, bahkan dapat remisi setahun atau tidak pun saya mutlak bebas,� katanya saat ditemui di Lapas Wanita Kota Tangerang kemarin. �Itu kan ada aturannya.�
|
|