MEDAN, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan tetap jadi andalan Sumatera Utara untuk menarik pendapatan asli daerah tahun 2011.
Potensi pendapatan lainnya adalah dari pajak air permukaan dengan mulai beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Air Asahan I. Namun, tanpa mengandalkan potensi pendapatan lain, sulit bagi Sumatera Utara membenahi kondisi infrastruktur jalan di daerah ini yang banyak mengalami kerusakan.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumut Sjafaruddin mengungkapkan di Medan, Senin (17/1/2011), sebenarnya Sumut memiliki potensi sumber pendapatan dari dana bagi hasil perkebunan. Namun tuntutan Provinsi Sumut bersama 17 provinsi lain agar pemerintah membagi keuntungan dari hasil perkebunan belum dikabulkan hingga sekarang.
"Sampai tahun 2011 ini kami masih tetap mengandalkan PKB (pajak kendaraan bermotor), BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), dan PBBKB (pajak bahan bakar kendaraan bermotor). Potensi pajak baru paling pajak rokok yang baru diberlakukan pada 2014," ujar Sjafaruddin.
Ketua Komisi C DPRD Sumut Edy Rangkuti mengatakan, praktis Pemprov Sumut hanya membebani masyarakat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Edy mengungkapkan, Pemprov Sumut seharusnya lebih keras lagi dalam menuntut dana bagi hasil perkebunan ke pemerintah pusat. "Jangan rakyat terus yang dibebani," kata Edy.
Sjafaruddin mengatakan, Pemprov Sumut memang hanya bisa memodifikasi aturan soal PKB, BBNKB dan PBBKB untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi meski diberi kewenangan dalam mengatur tarif pajak-pajak tersebut, tetap saja pemerintah membatasinya.
Dia mencontohkan, dalam UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah berhak menaikkan PBBKB hingga 10 persen. "Tetapi ketika kami menaikkannya menjadi 10 persen, sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU No. 28/2009, Menteri Keuangan malah menolaknya dan hanya membolehkan kenaikan sampai lima persen," kata Sjafaruddin.
Untuk tahun 2010, Pemprov Sumut menerima PKB sebesar Rp 799,669 miliar dari target sebesar Rp 832,971 miliar. Dari BBNKB Sumut menerima Rp 960,452 miliar dari target Rp 818,987 miliar, sedangkan dari PBBKB Pemprov Sumut meraup Rp 479,764 miliar dari target Rp 536 miliar.
Tahun 2010 Pemprov Sumut juga masih menerima pajak air bawah tanah dan air permukaan sebesar Rp 28,104 miliar dari target Rp 26,100 miliar. Total PAD Sumut untuk tahun 2010 mencapai Rp 2,3 triliun.
"Untuk tahun 2011 pajak air bawah tanah sudah tak bisa lagi dikutip pemerintah provinsi, tetapi dikutip pemerintah kabupaten/kota. Provinsi hanya boleh mengutip pajak air permukaan," kata Sjafaruddin.
Sjafaruddin mengatakan, PAD untuk tahun 2011 tak bakal berubah banyak, karena masih mengandalkan sektor pajak kendaraan. Menurut dia, dengan nilai APBD tahun 2010 saja yang mencapai Rp 4,6 triliun, hanya Rp 1,1 triliun yang tersisa untuk kegiatan selama setahun. "Jadi, jangan berharap ada perubahan signifikan dalam perbaikan kondisi infrastruktur jalan di Sumut jika tak ada tambahan PAD," katanya.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas Pendapatan Provinsi Sumut Victor Lumban Raja mengungkapkan, jika pemerintah pusat pada akhirnya membolehkan daerah menerima dana bagi hasil perkebunan, niscaya Sumut mendapatkan tambahan pendapatan yang cukup besar.
"Tahun 2009 saja nilai ekspor CPO dari Sumut mencapai Rp 10,7 triliun. Sejak pemerintah memberlakukan bea keluar ekspor CPO, total bea keluar dari Sumut periode 2001 sampai dengan 2008 mencapai Rp 11 triliun lebih," kata Victor.
|