Ternyata Korupsi Itu Gag Ngenal Usia Dan Jenis Kelamin Ndan..LOL
Kepala Bidang Usaha Tani Dinas Perkebunan (Disbun) Jawa Timur, Rini Sukriswati, terancam tersangka dalam kasus korupsi dana program penguatan modal usaha kelompok (PMUK) tani tebu rakyat Rp25,9 miliar. Selain menyelewengkan dana untuk pembelian lahan dan pabrik gula, pejabat wanita ini juga diduga telah memalsukan identitasnya.
Spoiler for korupsi:
Informasi yang diperoleh Surabaya Pagi, Minggu (23/5), dalam salinan akta pendirian PT Rosan Kencana Perkasa disebutkan, Rini Sukriswati tercatat selaku pemegang saham dan pendiri perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula. Dalam akta yang dibuat notaris Grace Yeanette Pohan pada 28 April 2008 itu, nama Rini Sukriswati berstatus sebagai karyawan swasta yang bertempat tinggal di Kelurahan Depok RT 11/RW X, Kecamatan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Padahal, pada saat itu, Rini masih menjabat Kepala Bidang Usaha Tani Disbun Jatim, sekaligus Ketua Tim Teknis Pengembangan Tebu yang mengawal dana hibah PMUK dari Departemen Pertanian. Rini bersama Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana, MR (mengarah ke Makmun Rosyad) mendirikan PT Rosan Kencana Perkasa.
Sementara dana untuk mendirikan perusahaan tersebut berasal dari dana PMUK yang ada di rekening KUB Rosan Kencana melalui bendaharanya bernama W (Wahyu). PT Rosan Kencana Perkasa didirikan dengan tujuan bisa memiliki dan mengelola pabrik gula yang akan didirikan di atas lahan 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto, yang dibeli dengan dana PMUK. Selanjutnya, perusahaan tersebut diatasnamakan pribadi, bukan sebagai anak perusahaan atau unit usaha KUB Rosan Kencana. Keduanya juga memindahkan aset KUB Rosan Kencana berupa lahan seluas 53 hektare kepada PT Rosan Kencana Perkasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahu 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 Ayat 1 huruf o menyebutkan bahwa seorang PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
"Kami masih mencoba mendapatkan salinan akta pendirian PT Rosan Kencana Perkasa. Memang tidak boleh seorang PNS, apalagi pejabat mendirikan perusahaan yang sektor usahanya bersinggungan dengan jabatan yang diembannya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Suprianto.
Terancam Tersangka
Hingga kini, Rini, Makmun, dan Wahyu masih berstatu saksi. Namun, tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal menetapkan tersangka pada pekan ini. Ketiganya pun terancam menjadi tersangka, dengan melihat urutan kronologisnya. �Mudah-mudahan minggu depan (minggu ini),� kata Aspidsus Moh Anwar saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, tersangka kasus ini lebih dari satu orang, dengan asumsi program ini tidak mungkin hanya diketahui dan dilaksanakan satu orang tanpa sepengetahuan rekannya. Namun, Anwar enggan menyebutkan siapa saja mereka. �Ibaratnya Anda punya rumah. Di sana kan ada bapak dan ibu Anda. Jika Anda berbuat salah tidak mungkin hanya Anda yang bertanggungjawab. Mereka (bapak dan ibu) kan juga mengetahui. Jadi bisa anda artikan sendirilah,� terang Anwar seraya menambahkan akan segera memanggil Rini dari Jepang.
silahkan di komeng ndan, di lempar melon ato di klik thanks juga boleh,hehehheee.......
semoga judul ane gag salah ndan.......Inilah gambaran birokrasi di SINI