Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th January 2011
CloneTrooper131's Avatar
CloneTrooper131 CloneTrooper131 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 249
Rep Power: 0
CloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis Guru
Default ...Serial Rekening Gendut Berlanjuti...

Quote:
JAKARTA--MICOM: Mabes polri akhirnya menyatakan informasi mengenai rekening gendut polisi yang dinyatakan wajar pada 23 Juli 2010 lalu tak bisa dibuka karena alasan mengganggu proses penyelidikan.

Kata wajar yang digunakan oleh polisi ini akhirnya menimbulkan dugaan adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh polisi.

Karo Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Izza Fadhri menyatakan bahwa posisi rekening gendut belum bisa dinyatakan terbebas dari indikasi tindak pidana pencucian uang karena proses masih berjalan.

"Belum bisa dipastikan (apakah itu terlepas dari pencucian uang atau tidak)," sahut Izza menjawab ketua majelis komisi Alamsyah Saragih di dalam persidangan di Jakarta, Selasa (18/1).

Ia berkelit soal penjelasan pada 23 Juli lalu dengan menyatakan Mabes Polri hanya menjawab kebocoran informasi yang sudah beredar luas di masyarakat. Padahal, Mabes Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang saat itu hanya menyampaikan dari 23 rekening yang terindikasi mencurigakan tanpa menyebut nama maupun besarannya.

"Informasi yang jelas sudah berkembang itu seharusnya termasuk informasi yang dirahasiakan tapi kemudian bocor ke publik. Maka kemudian kami merasa ini perlu ditindaklanjuti. Ada 1228 LHA yang diproses itu menyangkut seluruh elemen masyarakat masuk ke Mabes polri tapi kebetulan yang 17 ini bocor," tukasnya.

Kasubdit Pencucian Uang Mabes Polri Kombes Agung Setya menambahkan bahwa batas suatu kasus dinyatakan selesai adalah saat penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut dia, UU tidak mengatur batas waktu kapan SP3 itu harus dikeluarkan. Alasan dia menggantungkan kasus tersebut karena penyidik masih meyakini ada hal-hal baru yang bisa terungkap tetapi belum terlihat pada masa kini.

"Proses penyelidikan itu kadang-kadang tidak hanya menangkap seperti itu. Ada hal-hal baru sehingga proses penyelidikan sulit dikatakan belum selesai. Ini berproses sehingga tidak bebas dari indikasi pencucian uang," sahutnya.

Ia menerangkan informasi rekening gendut diterima Mabes Polri dari PPATK sekitar tahun 2004 sampai 2005. Hingga masa itu hingga sidang digelar, statusnya belum pernah diputus apakah akan berlanjut ke penyidikan dan persidangan atau tidak. Ketika dimintakan penjelasan, ia tak bisa menerangkan lebih jauh.
Posted via Mobile Device

Reply With Quote
  #2  
Old 19th January 2011
CloneTrooper131's Avatar
CloneTrooper131 CloneTrooper131 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 249
Rep Power: 0
CloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis Guru
Default


Bermanfaat? gunakan sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi


mohon partisipasinya untuk menambahkan tag
Posted via Mobile Device
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:18 AM.


no new posts