FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAKARTA, KOMPAS.com � Trimo, Ketua tim jaksa penuntut umum Kasus Pembunuhan Berantai Anak-Anak Jalanan mengatakan, empat atau 14 korban yang diduga dibunuh Terdakwa Baekuni (48) alias Babeh alias Bungkik, tuntutan hukumannya tetap sama, hukuman mati.
�Empat atau 14 korban yang diduga dibunuh Babeh, kami tetap menuntut terdakwa dihukum mati. Kami optimis, majelis hakim bakal mengabulkan permintaan kami,� tandas Trimo saat dihubungi, Selasa (25/5/2010). Ia menyampaikan hal itu menanggapi penjelasan jaksa di depan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Senin (24/5/2010), yang menyebutkan bahwa Babeh membunuh empat anak jalanan. Padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi disebutkan, Babeh diduga membunuh 14 anak jalanan. �Kami memang pernah sekali mengembalikan berkas ke polisi untuk dilengkapi, tetapi bukan karena menolak tuduhan polisi bahwa Babeh diduga membunuh 14 anak jalanan. Dari jumlah tersebut, empat berkas di antaranya kami nilai lengkap,� tutur Trimo. Meski demikian, lanjut Trimo, bukan berati timnya membantah dugaan Babeh hanya membunuh empat anak jalanan. �Mau empat, mau 14, mau lebih dari itu korbannya, tuntutan kami pada tersangka tidak berubah, hukuman mati. Itu kan sudah tuntutan maksimal,� ujar Trimo. Ia mengatakan, timnya sudah memiliki bukti dan saksi kuat bahwa Babeh melakukan pembunuhan berencana berkali-kali. Kepada polisi Babeh mengaku telah membunuh 14 anak. Tahun 1993 dia membunuh Adit (12) di Kuburan Rawaterate Pulogadung, Jaktim. Korban dimutilasi. Tahun 1994 ia membunuh Feri (11) dan Doli (11) di Rawa kawasan industri Pulogadung dan*di tanah kosong dekat bengkel di Cakung, Jaktim. Tahun 1995 Babeh membunuh Kiki (11) dan Irwan Imron (12) di tanah kosong di Kupar, Cakung, Jaktim, dan kebun kosong di Bayan, Purworejo Jawa Tengah. Jasad Irwan dimutilasi. Tahun 1998 Babeh membunuh Tegus alias Ardi (11) dan Aris (11) di Kali Cibaok, Ciwaru, Kuningan Jawa Barat. Tahun 2004 ia membunuh Teguh Sepudin (13) di Dusun Bugelan, Desa Mangunrejo, Kajoran Magelang Jawa Tengah. Jasad Teguh dimutilasi. Tahun 2005 Babeh membunuh Riki (9) di rumah kontrakan Babeh di belakang Terminal Pulogadung, Jaktim. Tahun 2007 ia membunuh Yusuf (7) dan Adi (12) di rumah kontrakan Babeh. Jasad kedua korban dimutilasi. Tahun 2008 Babeh membunuh Rio (12) dan Arif (7) di rumah kontrakan Babeh. Kedua korban dimutilasi. Kamis (7/1/2010), Babeh membunuh dan memutilasi Ardiansyah (9) di rumah kontrakkan Babeh. Trimo sempat mengkonfrontir catatan polisi yang menyebutkan, tahun 1996-1997-1999 hingga 2003 dan tahun 2009, Babeh absen membunuh. �Babeh bilang, lupa. Dia juga membantah bahwa rangkaian pembunuhan berencana yang ia lakukan ini berkaitan dengan ritus ilmu hitam. Menurut dia, ini murni terkait dengan hasrat seksual dia,� papar Trimo. Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.05.25.23142116 ------------------------------------------------------------------------------------ Sudah seharusnya babeh dihukum mati, malah klo eandainya bisa dihukum mati 2 kali... KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi ![]() ![]() ![]() ![]() |
#2
|
||||
|
||||
![]()
matiin za skalian ndan dach....
|
#3
|
|||
|
|||
![]() ![]() |
![]() |
|
|