|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian RI dinilai lamban dalam mengungkap sumber berbagai aset terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan. Menurut peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah beberapa kali menyita aset milik Gayus sejak Mei 2010, tetapi penyidik hingga kini belum mengungkapkan asal-muasalnya. Padahal, kata Donal, pengungkapan dan publikasi asal aset Gayus merupakan satu di antara 12 instruksi Presiden kepada lembaga penegak hukum beberapa waktu yang lalu. "Jadi, jangan ada informasi yang ditutupi lagi," ujar Donal saat dihubungi kemarin. Jumlah aset Gayus yang telah disita sekitar Rp 109 miliar, di antaranya rekening senilai Rp 28 miliar serta aset berupa uang US$ 659.800, Sin$ 9.680.000, dan 31 batang emas (@100 gram) senilai total Rp 74 miliar. Donal mengatakan ada sejumlah aset yang sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya oleh penyidik. Dari aset senilai Rp 28 miliar, misalnya, hanya Rp 395 juta yang dijadikan bukti di persidangan. "Ini yang patut diduga diberikan Gayus ke penegak hukum," ujar Donal. Dengan tidak terbukanya penyidik ihwal aset Rp 28 miliar itu, kata Donal, masyarakat akan semakin khawatir atas keberadaan aset Rp 74 miliar lainnya. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan Polri belum menemukan bukti kekayaan Gayus yang diperoleh dengan memainkan pajak sejumlah perusahaan. Boy mengatakan, sejumlah perusahaan yang menggunakan jasa Gayus diduga memberikan uang tunai sebagai imbalan permainan pajak mereka. Kepolisian, kata dia, masih mencari bukti kekayaan tunai Gayus yang diperoleh karena jasanya tersebut. "Itu yang jadi tantangan penyidik untuk menemukannya," ujarnya. Kepolisian, kata dia, kini masih mempersiapkan pemanggilan Gayus sebagai saksi untuk mengurai hubungan pajak 44 perusahaan dengan kekayaan Gayus. "Kalau ketemu (bukti permulaan), bisa menjadi salah satu kasus baru," kata dia. Mengenai pembukaan blokir rekening Rp 28 miliar milik Gayus, pengacara terdakwa kasus gratifikasi Komisaris Jenderal Susno Duadji, Maqdir Ismail, mendesak Polri memeriksa dua bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. "Pembukaan blokir itu beberapa hari setelah Pak Susno berhenti dari jabatannya (sebagai Kepala Bareskrim Polri)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Jika Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo berniat menuntaskan kasus Gayus, kata dia, para petinggi Polri yang diduga terlibat juga harus diperiksa. "Ibaratnya, ikan itu kan busuk dari kepala, bukan dari ekor," tuturnya. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|