Teh pertama kali dikenal di Indonesia pada tahun 1686, ketika Dr. Andreas Clever yang berkebangsaan Belanda membawa tanaman ini ke Indonesia sebagai tanaman hias. pada 1694 seorang pendeta bernama F. Valentijn melaporkan melihat perdu teh muda yang berasal dari Cina tumbuh di Taman Istana Gubernur Jenderal Champuys di Batavia (Jakarta).
Pada 1728 pemerintah Belanda mulai membudidayakan tanaman ini terutama di Pulau Jawa. Akhirnya pada 1826 tanaman teh menjadi bagian dari Kebun Raya Bogor, dan pada tahun 1827 juga ditanam Cisurupan, Garut � Jawa Barat.
Keberhasilan percobaan penanaman teh berskala besar di Wanayasa (Purwakarta) dan Raung (Banyuwangi) membuat Jacobus Isidorus Loudewijk Levian Jacobson, seorang ahli teh membuka landasan bagi usaha perkebunan teh di pulau Jawa. Pada tahun 1828 di masa pemerintahan Gubernur Van Den Bosch, the menjadi salah satu tanaman yang wajib ditanam rakyat melalui politik tanam paksa (Culture Stelsel). Berbagai
Sumber