FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap nilai tindak pemerasan yang diduga dilakukan oleh jaksa Dwi Seno Widjanarko, jaksa bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, pada salah seorang pegawai BRI berinisial F. "Sampai sekarang KPK nggak berani ungkap. Kalau KPK nggak berani, itu bertentangan dengan pasal 47 KUHAP," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy dalam diskusi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia bertajuk "Hukum dan Keadilan", di Jakarta, Selasa (22/2). Marwan pun mempertanyakan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas KPK selaku lembaga penegak hukum. Menurut Marwan, dengan prinsip keterbukaan, KPK seharusnya mau mengungkap nominal duit yang mereka sita dari jaksa DSW. "Penyitaan itu harus jelas nama, jenis, dan barangnya berapa. Saya denger-denger hanya Rp 1 juta jumlahnya (uang yang diduga diterima jaksa DSW)," kata Marwan. Amplop berisi sejumlah duit ditemukan berada di mobil jaksa DSW, saat ia ditangkap penyidik KPK di kawasan Pondok Aren, beberapa waktu lalu. Diduga, duit yang ada di dalam amplop tersebut adalah duit hasil pemerasan yang diduga dilakukan jaksa DSW terhadap si pegawai BRI. KPK sebelumnya menyatakan DSW diduga meminta uang lebih dari Rp 50 juta. Namun menurut informasi yang dihimpun Jamwas, kata Marwan, barang bukti uang yang disita KPK tak sampai Rp50 juta. ISMA SAVITRI |
#2
|
|||
|
|||
![]()
nice info ndan...
|
#3
|
|||
|
|||
![]()
nice info ndan!!
|
#4
|
|||
|
|||
![]()
nais inpo ndan...
|
#5
|
|||
|
|||
![]()
nice info gan
![]() ![]() |
#6
|
|||
|
|||
![]()
itu namanya cerdas gan, memanfaatkan jabatan untuk kekayaan dan kenyamanan hidup
|
![]() |
|
|