Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Property > Rumah

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th September 2012
Lestarijkt's Avatar
Lestarijkt Lestarijkt is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Sep 2012
Posts: 1,889
Rep Power: 15
Lestarijkt mempunyai hidup yang Normal
Default Simas Rumah Hemat ++

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :







permisi... mau menawarkan nih gan, produk simas:

simas rumah hemat++



simas rumah hemat ++ hadir dengan jaminan asuransi terlengkap untuk rumah tinggal dan perabot rumah tangga Anda, serta memberi Anda sekeluarga rasa aman.



Jaminan simas rumah hemat ++ terdiri atas:



1. Kebakaran (Flexas)

Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.



2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA)

Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.



3. Gempa Bumi (EQVET 4.2)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.



4. Banjir (TSFWD 4.3)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.



5. Kebongkaran dan Pencurian

a. Memberikan jaminan terhadap :

- Pencurian : Menjamin kehilangan isi bangunan tanpa ada unsur kekerasan, termasuk pencurian selama kebakaran.

- Kebongkaran : Menjamin kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan atau paksa terhadap bangunan.

Pencurian & Kebongkaran (10% dari Total Nilai Pertanggungan, Max. Rp.100.000.000,-)



b. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat KEBONGKARAN DAN PENCURIAN TERHADAP BARANG SENI/ANTIK sampai dengan 5% dari Harga Pertanggungan Perabot Rumah Tangga, maksimum Rp. 25.000.000,-.

Kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.

6. Kecelakaan Diri

Memberikan santunan apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Tertanggung atau keluarganya mengalami cacat tetap atau kematian.

Besarnya santunan sampai dengan Rp. 20.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.



7. Biaya Pengobatan

Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.

Besarnya penggantian sampai dengan Rp. 2.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.



8. Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.



9. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak III

Memberikan ganti rugi sebesar jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung, apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian.

Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.



10. Biaya Tempat Tinggal Sementara

Memberikan penggantian biaya tempat tinggal sementara apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Bangunan Rumah Tinggal tidak dapat ditempati/dihuni selama 3x24 jam terus-menerus.

Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.



11. Pembersihan Puing

Memberikan penggantian atas biaya pembersiahan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.

Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 10.000.000,-.



12. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)

Memberikan jaminan terhadap penambahan Objek Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahannya Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis, namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung.

Besarnya penambahan yang dijamin adalah sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan.



13. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)

Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidaklah diperlukan.



14. Tertabrak Kendaraan

Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.



Objek Pertanggungan dalam simas rumah hemat ++ adalah:

Bangunan Rumah Tinggal (Konstruksi Kelas I)

Perabot Rumah Tangga



*Tertarik? Hubungi 08159256080 or 99759402 untuk informasi lebih lanjut

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:32 PM.


no new posts