
31st January 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Quote:
Hakim Pastikan Ariel, Luna, dan Cut Tary Pemeran Adegan Porno
Cut Tari, Ariel dan Luna Maya (Dok.Tempo / siezhien.wen.ru)
TEMPO Interaktif, Bandung - Meski terdakwa Ariel dan pacarnya, Luna Maya, berkukuh menyangkal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menetapkan kalau para pemeran adegan panas dalam dua video porno yang beredar adalah Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary.
Hal itu berdasarkan kesaksian para saksi dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan pemeriksaan beberapa waktu lalu, di antaranya kesaksian Cut Tary saat diperiksa dalam persidangan.
"Di bawah sumpah, saksi Cut Tary mengakui bahwa benar pemeran (adegan dalam video porno) itu adalah dirinya bersama Ariel yang dilakukan sebanyak tiga kali di sekitar Jakarta antara tahun 2005 dan 2006," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi P saat membacakan amar putusan dalam sidang (31/1).
Kesaksian ini didukung kesaksian terdakwa dalam berkas terpisah, Reza Rizaldy alias Rejoy, eks editor musik Peterpan. Rejoy, kata Singgih, adalah orang pertama yang menemukan filke-file video porno Ariel-Luna-Cut Tary setelah, sebagai editor musik, menyalin sejumlah file dari hard disk milik Ariel untuk keperluan editing.
"Saat diperiksa sebagai saksi untuk Ariel, Rejoy juga membenarkan bahwa tayangan rekaman video porno yang diputar di ruang sidang adalah sama dengan yang dia temukan dari hard disk Ariel."
Fakta tersebut, Singgih menambahkan, diperkuat oleh kesaksian Rejoy bahwa saksi Luna Maya, selaku pacar Ariel, telah memarahi dirinya via pesan pendek Blackberry ketika video porno diketahui tersebar ke masyarakat melalui internet.
"Luna mencaci terdakwa Reza ,"Gara-gara lu setan Ariel akan masuk penjara, lu harus tanggung jawab," imbuh Singgih.
Selain itu diperkuat kesaksian ahli forensik Mabes Polri, Anton Castilany, dengan cara membandingkan foto ciri khas tubuh Ariel, Luna, dan Cut Tari dengan sosok tiga pemeran adegan dalam video porno. "Hasil pemeriksaan forensik, pemeran (dalam video porno) adalah Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari Minah," kata Singgih.
Juga keterangan ahli sinematografi bahwa video tersebut dibuat bukan oleh pihak ketiga. "Tetapi oleh terdakwa sendiri,"ujar Singgih.
Dengan beberapa fakta persidangan tersebut, Singgih menilai tak masuk akal bila Cut Tari membenarkan sedangkan terdakwa Ariel menyangkal. Apalagi, kata dia, terdakwa tidak mengajukan pembuktian yang mendukung kesaksiannya sendiri dan melawan kesaksian Cut Tari.
"Terdakwa juga tidak melakukan perlawanan hukum terhadap Cut Tari dengan melapor ke polisi tentang dugaan fitnah oleh Cut Tari," ujarnya.
"Karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa itu (pemeran adegan porno dalam video) adalah Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary," tandas Singgih.
Saat mendengar penjelasan dan kesimpulan tentang pemeran video porno, Ariel yang duduk di kursi terdakwa, serta Luna Maya yang duduk di bagian depan kursi pengunjung, tampak berusaha tenang. Sesekali mereka tampak mengusap wajah mengusir keringat yang keluar akibat panasnya ruangan yang dipadati orang.
|
Quote:
Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara
Nazriel Irham (Ariel) menunggu waktu sidang di sel Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (20/1). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel divonis penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 31 Januari 2011.
Hakim memberi kesempatan kepada Ariel untuk mengajukan banding. "Saudara punya kesempatan tujuh hari untuk berpikir," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.
Dalam sidang Kamis tiga pekan lalu, tim jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menghukum Ariel dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu merujuk pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, dalam dakwaan Ariel tak cuma dijerat Undang-Undang tentang Pornografi. Tapi juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait itu, sepekan kemudian Ariel dan penasihat hukumnya menyampaikan pledoi yang intinya menolak tegas tuntutan hukuman lima tahun penjara dan meminta agar Ariel dibebaskan dari tuntutan pidana.
Alasannya, menurut Afrian kala itu, tak satu pun saksi maupun alat bukti lainnya selama sidang pemeriksaan yang bisa membuktikan keterlibatan Ariel dalam membantu penyebaran video porno.
|
..........................
Last edited by atheis; 31st January 2011 at 12:09 PM.
|