
2nd February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 183
Rep Power: 0
|
|
LPSK Minta Hakim Ringankan Hukuman Susno
Susno Duadji. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan memberi rekomendasi mengenai pengurangan jumlah hukuman untuk Komisaris Jenderal Susno Duadj, kepada majelis hakim. Susno kini sedang menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2004.
"Kami bisa memberi surat rekomendasi karena sampai sekarang Susno masih sebagaiwhistle blower (pengungkap kasus-red) yang di bawah perlindungan LPSK," kata Teguh Soedarsono, anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas, di Kejaksaan Agung, Rabu 2 Februari 2011.
Rekomendasi untuk Susno, kata Teguh, sesuai dengan pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu berbunyi, apabila saksi pada akhirnya menjadi tersangka kasus yang sama, maka ia berhak mendapat keringanan hukuman.
"Kenapa hakim bisa, karena dianggap yang bersangkutan berkontribusi. Tanpa Susno kan kasus Gayus nggak terbongkar. Wajar apabila Susno diberi keringanan," ujar Teguh.
Tapi, Teguh menegaskan, keringanan hukuman untuk Susno ada di tangan hakim, bukan LPSK. "Ya itu terserah hakim. Kami tidak bisa memaksa hakim, mengintervensi persidangan. Tapi dalam UU sudah disebutkan semacam itu. Hakim harusnya tunduk lah, pada aturan itu."
Susno adalah whistle blower kasus mafia hukum Gayus. Saat itu ia mengungkap, kasus mafia pajak Gayus "dipermainkan" dan dibuat "bancakan" oleh sejumlah polisi, mulai dari penyidik, hingga ke tingkat perwira tinggi.
ISMA SAVITRI
|