FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya tuntas. Ada beberapa poin penting dalam aturan yang ditunggu-tunggu investor tersebut. Lewat penerbitan perpres tersebut, pemerintah, tampaknya, kian terbuka terhadap investasi swasta, entah lokal atau asing. Itu ditandai dengan dikuranginya daftar bidang usaha tertutup dari Pepres 111/2007 yang menjadi payung hukum DNI selama tiga tahun terakhir.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, revisi DNI itu memberikan angin segar bagi iklim investasi di Indonesia. "Aturan baru tersebut menawarkan kemudahan, kepastian, dan daya tarik investasi kepada penanam modal," ujarnya saat merilis revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian kemarin (9/6). Menurut Gita, kemudahan, kepastian, dan daya tarik tersebut tecermin dari beberapa poin penting. Di antaranya, perluasan usaha di bidang sama dengan lokasi berbeda bagi investasi yang sudah ada (existing) dan tidak diwajibkannya mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin baru, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. "Itu menjamin kepastian usaha," ungkap dia. Sementara itu, penanaman modal tidak langsung atau portofolio, yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal, tidak dikenai peraturan DNI. "Artinya, penanam modal portofolio tidak ikut sebagai pengendali perusahaan, melainkan hanya memperoleh capital gain," terangnya. Gita melanjutkan, soal perluasan usaha di bidang yang sama dan penambahan modal melalui penerbitan saham baru (right issue), penanam modal asing berhak memesan efek terlebih dahulu apabila investor dalam negeri tidak berpartisipasi dalam penanaman modal tersebut. Namun, jika penambahan modal mengakibatkan kepemilikan asing melebihi batas yang tercantum pada surat persetujuan perusahaan, dalam waktu dua tahun harus ada penyesuaian dengan batas maksimum itu. "Caranya, bisa menjual kelebihan saham asing kepada penanam modal dalam negeri atau melalui pasar modal. Bisa juga perusahaan itu membeli kelebihan saham asing untuk diperlakukan sebagai stock treasury," paparnya. Gita menambahkan, salah satu poin yang juga sangat penting dalam kepastian usaha adalah ketentuan bagi penanam modal, yang surat persetujuannya diperoleh perusahaan sebelum terbitnya perpres. Maka, ketentuan DNI baru mengenai daftar bidang usaha tertutup dan terbuka tidak berlaku. "Jadi, ada grandfather clause," ujarnya. Gita menyebutkan, perpres baru memberikan peluang bagi modal asing untuk membantu pendanaan domestik. Kali ini pemerintah hanya menetapkan 20 daftar bidang usaha tertutup untuk penanaman modal. Dalam Perpres 111/2007, pemerintah memutuskan ada 23 bidang usaha tertutup. Salah satu bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar itu adalah objek ziarah, seperti tempat peribadatan, petilasan, dan makam. Yang kedua adalah lembaga penyiaran publik, seperti radio dan televisi. Batas kepemilikan asing di sektor pekerjaan umum bidang jasa konstruksi juga dinaikkan. Selain itu, sektor kebudayaan dan pariwisata, khususnya bidang usaha teknik film yang sebelumnya tertutup, kini terbuka. Untuk sektor kesehatan, batas kepemilikan asing di bidang pelayanan penunjang kesehatan serta rumah sakit dan klinik kedokteran spesialis juga naik. Di sektor kelistrikan, batas kepemilikan asing pada bidang usaha pembangkit listrik dengan kapasitas di atas 10 megawatt ditentukan 95 persen. Di sektor pertanian, khususnya bidang budi daya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 hektare, kepemilikan modal asing maksimal 49 persen. Adapun di sektor telekomunikasi, bidang usaha penyelenggaraan pos maksimal 49 persen. Sedangkan bidang usaha penyedia dan pengelola jasa konstruksi menara telekomunikasi atau BTS diputuskan tertutup untuk asing. Selain porsi untuk investor lokal dan asing, investor asal Asia Tenggara (ASEAN) akan mendapatkan perlakukan khusus melalui aturan Perpres No.36 Tahun 2010. Porsi maksimal saham investor ASEAN diberikan lebih besar dari investor asing lainnya. "Investor dari ASEAN diberikan kelonggaran dalam kepemilikan saham melebihi investor asing lainnya. Misalnya dalam sektor perhubungan di bidang usaha bongkar muat barang, investor dari ASEAN diperbolehkan memiliki saham asing maksimal 60%, sedangkan investor asing lainnya hanya 49%," ujar Gita. Kelonggaran aturan ini dilakukan dalam rangka implementasi komitmen Indonesia di bidang penanaman modal, terkait Pada bagian lain, Kepala BKPM Gita Wirjawan juga menyatakan akan mendatangi kantor pusat Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Ltd di Hongkong pada bulan ini agar lembaga konsultasi itu memberikan survey yang lebih realistis terhadap iklim investasi Indonesia. "Secepatnya dalam bulan ini akan ketemu mereka, karena ini penting, dampaknya adalah ke iklim investasi," kata Gita. (owi/c11/kim) sumber -> berita |
![]() |
|
|