FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Arry Anggadha | Jum'at, 11 Juni 2010, 08:49 WIB
VIVAnews - Taufik Basari selaku pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, berharap mendapatkan titik terang dari sidang Anggodo Widjojo. Ia melihat akan ada banyak fakta yang terungkap dari persidangan perkara percobaan penyuapan itu. "Kita harapkan banyak yang terungkap sehingga dapat membuktikan mana yang benar dan mana yang salah," kata Taufik saat dihubungi Jumat, 11 Juni 2010. Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kejaksaan tidak akan mengajukan deponeering atas perkara Bibit dan Chandra. Kejaksaan akan memilih langkah mengajukan upaya hukum luar biasa atas ditolaknya SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua pimpinan KPK itu. Salah satu alasan kejaksaan tidak mengajukan deponeering adalah karena di saat bersamaan perkara Anggodo Widjojo juga sudah masuk masa persidangan. Perkara Anggodo ini dinilai sangat berkaitan dengan perkara Bibit dan Chandra. Dalam dua perkara itu, lanjut Taufik, Bibit dan Chandra hanyalah sebagai pihak yang dikaitkan saja. Menurutnya, tindakan seperti itu hanyalah untuk melemahkan kinerja KPK. "Dari sidang itu dapat dibuktikan bahwa Bibit dan Chandra tidak melakukan apa yang dituduhkan. Itu hanya manipulasi saja," ujarnya. Direktur PT Saptawahana Mulia, Anggodo Widjojo, didakwa bermufakat untuk menyuap pegawai dan pimpinan KPK agar pengusutan kasus korupsi yang menjerat kakaknya, Anggoro Widjojo, dihentikan. Anggodo berupaya memberikan uang suap senilai Rp5,1 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK. Tim penuntut umum. menguraikan Anggodo telah beberapa kali menghubungi Ari Muladi untuk meminta bantuan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan yang menjerat kakaknya. Pada dakwaan kedua, Anggodo dituduh menghalangi atau menggagalkan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Atas perbuatan itu, Anggodo dijerat dengan pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (kd) Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15...sidang-anggodo ----------------------------------------------------------------------------------------------- Antara Bibit - Chandra, saya ga percaya Chandra... Lihat saja tatapan matanya seperti manusia yang licik. KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi ![]() ![]() ![]() ![]() |
#2
|
||||
|
||||
![]()
ane suka meliat om yang dua niih ndan! smoga oom berdua sukses... ya... apa yang telah oom2 tabur, tanam itu yang akan oom2 tuai...
![]() |
![]() |
|
|