
11th February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Dec 2010
Posts: 221
Rep Power: 0
|
|
Mahfud: Redam Aksi Anarkis, Polisi Boleh Pakai Senjata
Mahfud MD. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan polisi dan tentara diperbolehkan menggunakan senjata dalam meredam terjadinya tindakan anarkis. �Negara itu memiliki monopoli secara konstitusi untuk menggunakan senjata demi menjamin keamanan rakyatnya,� ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (10/2).
Menurutnya, terjadinya tindakan anarkis selama ini menandakan lemahnya manajemen keamanan yang dimiliki pemerintah. Aparat juga selalu terlambat dalam mencegah terjadinya perbuatan anarkis di masyarakat. "Saya lihat itu soal menajemen, karena terlambat berkali-kali,� kata Mahfud.
Ia menilai terjadinya penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, kemudian perusakan gereja di Temangung, lebih karrena lemahnya pengawasan aparat. Seharusnya, kata Mahfud, aparat bertindak tegas ketika menemukan adanya kerumunan masa yang menjurus pada perbuatan anarkis.
Berkaca pada dua kasus itu, Mahfud berharap agar semua pihak menanggalkan sifat egoisme yang disebabkan karena mayoritas atau monoritas. �Mayoritas di sini, di tempat lain minoritas, bisa diinjak-injak. Itu tidak sehat bagi bangsa,� ujarnya.
Mahfud mendorong aparat yang bersenjata lengkap untuk bertindak tegas untuk mencegah terjadinya perbuatan anarkis. Cara tegas seperti itu perlu untuk menyelematkan bangsa dan negara. �Selain polisi dan tentara, tidak boleh (gunakan senjata),� tambahnya. Sebab, itu sudah jelas disebut dalam Konstitusi kita.
JAYADI SUPRIADIN
|